Bea Cukai Jatim Musnahkan Ribuan Rokok Ilegal Rp13 Miliar
Ribuan batang rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai dimusnahkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur I. Selain rokok, Bea Cukai Jatim juga musnahkan ratusan botol minuman keras (miras) ilegal.
Kepala Kantor Bea dan Cukai Wilayah Jatim, Untung Basuki, mengatakan, pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar habis menggunakan mesin incinerator di PT Putra Restu Ibu Abadi (PRIA), Mojokerto.
“Kali ini, kami musnahkan ribuan produk ilegal, baik rokok maupun minuman beralkohol disini karena memang perusahaan ini bisa mengelola limbah atau residu yang dihasilkan produk ilegal tersebut,” ujar Basuki, Kamis 14 November 2024.
Basuki melanjutkan, ribuan produk ilegal itu merupakan hasil dari sitaan sejak bulan Januari 2024 hingga Juni 2024. Bea Cukai Jatim melakukan serangkaian kegiatan penindakan pelanggaran ketentuan dibidang cukai di beberapa tempat yang menjadi wilayah pengawasannya.
“Modus pelanggarannya bermacam-macam, menggunakan pita cukai yang sudah dipakai (bekas), menggunakan pita cukai palsu, dan produk tanpa dilekati pita cukai (ilegal),” ungkapnya.
Basuki mengatakan, kali ini pihaknya memusnahkan sebanyak 10.405.200 batang rokok ilegal dan 2.895,56 liter miras ilegal. Dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp 13.067.650.000 (13 miliar).
“Tindakan tersebut berpotensi mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 7.868.915.100,00,” jelas Basuki.
Atas penindakan di bidang cukai tersebut telah dilakukan tindak lanjut berupa penyidikan di bidang cukai, ultimum remedium sebagai fiscal recovery sesuai UU Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan pengalihan status barang sebagai Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN).
“Apabila pelaku pelanggaran tidak dikenal atau tidak ditemukan, maka barang hasil penindakan tersebut dialihkan statusnya menjadi Barang yang Menjadi Milik Negara untuk selanjutnya dimusnahkan setelah mendapat izin atau persetujuan dari instansi terkait, seperti yang kita laksanakan hari ini," jelasnya.
Pemusnahan produk ilegal ini membuktikan bahwa Bea Cukai melaksanakan fungsi sebagai Industrial Assistance dan Community Protector, yaitu melindungi dunia usaha dalam negeri dari maraknya peredaran barang kena cukai ilegal yang dapat mempengaruhi harga barang dan persaingan tidak sehat.
“Juga sebagai upaya melindungi masyarakat dari produk yang secara sifat atau karakteristik konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, pemakaiannya dapat menimbulkan efek negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup,” tutupnya.
Advertisement