Bea Cukai Jatim Musnahkan Produk Ilegal Senilai Rp9,8 Miliar
Bea Cukai Kanwil Jawa Timur kembali melakukan penindakan dan pemusnahan terhadap barang ilegal, yaitu rokok dan minuman beralkohol tanpa pita cukai. Upaya ini dilakukan guna merespon maraknya peredaran barang ilegal di Surabaya, Sidoarjo dan sekitarnya.
Kepala Bidang P2 Bea Cukai Kanwil Jatim I, Arie Papiano mengatakan, upaya penindakan kali ini difokuskan pada crawling e-commerce dan jasa ekspedisi pada periode Semester I Tahun 2023 dengan wilayah penindakan adalah Surabaya, Sidoarjo, dan sekitarnya.
“Melanjutkan pemusnahan Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal bulan Oktober 2023, bulan ini kami kembali melakukan pemusnahan terhadap BKC Ilegal yang telah berstatus sebagai Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) dan telah mendapat keputusan penetapan peruntukannya yaitu untuk dimusnahkan,” ucap Arie, Sabtu 2 Desember 2023.
Arie menyampaikan, kegiatan pemusnahan sebagai komitmen Bea Cukai untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif barang kena cukai. Juga menciptakan persaingan usaha yang sehat serta mengamankan penerimaan negara dari sektor cukai.
Sementara itu, Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat (Humas) Bea Cukai Kanwil Jatim I, Nangkok Pasaribu menyampaikan, total barang kena cukai ilegal yang dimusnahkan pada pekan ke-4 dan ke-5 bulan ini. Yaitu 9,29 ribu liter minuman beralkohol dan 7,48 juta batang rokok dengan nilai barang keseluruhan adalah Rp 9.850.971.000,00.
“Potensi cukai dari BKC Ilegal sebesar Rp 5,75 miliar. Proses pemusnahan rokok dilakukan dengan cara dibakar dalam tungku insinerator. Sedangkan untuk minuman beralkohol dengan cara merusak kemasan menggunakan alat berat,” jelasnya.
Ia memastikan barang kena cukai ilegal tersebut benar-benar telah rusak sehingga tidak dapat digunakan atau dikonsumsi lagi.
Dalam pemberantasan peredaran Barang Kena Cukai ilegal, Bea dan Cukai juga senantiasa membangun sinergi yang baik dengan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah serta masyarakat. Salah satunya dalam kerangka pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) serta operasi Gempur Rokok Ilegal yang dilaksanakan secara rutin dan berkelanjutan.