Bea Cukai Jatim Musnahkan Jutaan Rokok Ilegal Senilai Rp11 Miliar
Sebanyak 9.166.000 batang rokok ilegal tak dilengkapi pita cukai dimusnahkan Bea Cukai Wilayah Jatim I. Pemusnahan dengan membakar rokok hasil penindakan di dalam incinerator milik salah satu perusahaan di Mojokerto.
Pembakaran rokok ilegal tanpa pita cukai, bertujuan agar barang-barang tersebut tidak memiliki nilai ekonomis lagi.
Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Jatim I, Arie Papiano menyebutkan, pemusnahan jutaan batang rokok ilegal dilaksanakan pada 18-20 Oktober 2023. Ini merupakan hasil penindakan Bea Cukai Kanwil Jawa Timur I pada periode Semester I tahun 2023.
"Pemusnahan kali ini dilakukan atas rokok ilegal hasil crawling e-commerce, pemeriksaan jasa ekspedisi serta patroli darat, terutama di jalur pengiriman rokok ilegal, oleh tim penindakan Bea Cukai Kanwil Jatim I,” ujar Arie, Jumat 20 Oktober 2023.
Lebih lanjut Arie menjabarkan, jumlah barang-barang yang dimusnahkan berupa 9.166.000 batang rokok dengan perkiraan nilai barang lebih dari Rp11 miliar.
"Dari jutaan batang rokok ilegal tersebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp6,1 miliar," imbuhnya.
Masih dikatakan Arie, sebagai instansi yang berwenang mengawasi Barang Kena Cukai, khususnya hasil tembakau berupa rokok, Bea Cukai memastikan barang-barang yang telah ditindak tidak disalahgunakan.
"Salah satu upayanya adalah dengan melaksanakan pemusnahan jutaan rokok ilegal tersebut," terangnya.
Sementara itu, Plt. Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat, Mahmud Zein Firmansyah mengatakan, pemusnahan barang-barang ini membuktikan Bea Cukai melaksanakan fungsi sebagai Industrial Assistance dan Community Protector.
"Yaitu melindungi dunia usaha dalam negeri dari maraknya peredaran rokok ilegal yang dapat mempengaruhi harga barang dan persaingan tidak sehat," ujarnya.
Menurut Arie, Bea Cukai melindungi masyarakat dari barang-barang yang secara sifat atau karakteristik, konsumsinya perlu dikendalikan. Kemudian peredaran perlu diawasi, pemakaiannya dapat menimbulkan efek negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup. Juga pemakaianya perlu pembebankan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan.
“Bea dan Cukai akan terus meningkatkan sinergi dengan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah serta masyarakat. Tujuannya menekan peredaran barang-barang ilegal, khususnya barang kena cukai melalui koordinasi dan kerjasama penindakan di lapangan. Salah satunya memanfaatkan alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) serta operasi Gempur Rokok Ilegal,” pungkasnya.