Bea Cukai Jatim: Awas Modus Peredaran Rokok Ilegal Beragam
Kasi Bimbingan Kepatuhan Bea Cukai Jawa Timur, M. Zein Firmansyah mengatakan, gempur rokok ilegal harus dilakukan lebih gencar. Karena modus peredaran rokok ilegal seorang ini lebih beragam. Tidak hanya sekedar berupa rokok polosan atau tanpa merk. Juga, tidak hanya rokok palsu dan bekas.
Tetapi juga muncul salah personifikasi atau menggunakan cukai rokok yang bukan haknya hingga salah peruntukan. Tertera sigaret kretek mesin tapi isinya beda atau cukai tidak sesuai.
"Bisa jadi, cukai bekas ditempelkan kembali pada kemasan rokok. Mestinya bagi perokok paham, bahwa setiap tahu warna dan desain cukai itu berubah, " katanya di Lamongan, Kamis 06 Juli 2023.
Zein, hadir di Lamongan tampil sebagai nara sumber Sosialisasi Ketentuan Peraturan Perundang-undangan di Bidang Cukai dalam Rangka Pemberantasan Rokok Ilegal Provinsi Jawa Timur.
Sosialisasi digelar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Lamongan bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Jawa Timur.
Kali ini, sasarannya lebih menyentuh berbagai elemen masyarakat, termasuk keanggotaan lembaga. Mulai perwakilan anggota TNI/Polri, karang taruna, perangkat desa pelajar hingga awak media.
Satu tujuan utama, mencegah sekaligus memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Lamongan. Sosialisasi itu digelar di aula SMK Negeri Lamongan, Kamis 06 Juki 2023.
Sosialisasi dihadiri Kasat Pol PP Jawa Timur, M. Hadi Wawan Guntoro dan Kasi Bimbingan Kepatuhan Bea Cukai Jawa Timur, M. Zein Firmansyah.
Zein sebelumnya juga mengatakan, perlunya dilakukan pemberantasan peredaran rokok ilegal itu karena terkait dengan sumber pendapatan negara. Dan cukai merupakan sumber pendapatan negara paling besar.
Hasil cukai itu akan dikembalikan kepada masyarakat. Di antaranya untuk kepentingan bantuan kesehatan, sosial dan lainnya. Sehingga, jika hasil cukai yang masuk ke negara banyak, dana yang akan kembali kepada masyarakat tentu juga lebih banyak.
"Sebaliknya, jika peredaran rokok illegal marak, maka masukan ke negara juga kecil. Otomatis yang kembali ke masyarakat juga kecil. Adapun pengembalian kepada rakyat melalui transfer ke daerah berupa Dana Bagi Hasil Cukai Bagi Hasil Tembakau (DBHCBHT)," terangnya.
Karena itu, masyarakat diajak ikut bersama-sama mencegah dan memberantas peredaran rokok ilegal. Yakni, melaporkan kepada pihak berwenang.
Advertisement