Bea Cukai Gerebek Penyimpanan Rokok Ilegal di Malang
Bea Cukai menemukan bangunan yang dijadikan lokasi penyimpanan rokok ilegal wilayah Dusun Argosuko, Desa Kaden, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang. Penindakan tersebut berawal dari aplikasi SIROLEG (Sistem Informasi Pelaporan Rokok Ilegal) di wilayah Kecamatan Poncokusumo, pada 31 Mei 2022.
Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Gunawan Tri Wibowo mengatakan, informasi dari masyarakat menjadi petunjuk bagi pihaknya menuju lokasi bersama dengan kepala lingkungan setempat.
"Dari hasil pemeriksaan bersama ketua RW setempat dan tetangga dari pemilik rumah, tim berhasil mengamankan 41 ball BKC HT jenis SKM tanpa dilekati pita cukai," ujarnya, pada Rabu 1 Juni 2022.
Peredaran rokok ilegal di Kabupaten Malang masih sering ditemukan oleh Bea Cukai. Selain di wilayah Poncokusumo. Hal serupa juga dijumpai di Kecamatan Gondanglegi. "Menindaklanjuti laporan dari masyarakat bahwa ada pengiriman rokok ilegal melalui jasa ekspedisi," katanya.
Dari hasil pemeriksaan didapati adanya kiriman Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT) jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) tanpa dilekati pita cukai sebanyak 60 bungkus di salah satu jasa ekspedisi Kecamatan Gondanglegi.
Dari hasil penindakan tersebut, kata Gunawan, ditaksir kerugian negara yang ditimbulkan sekitar Rp 67.920.000. Selanjutnya sejumlah barang bukti tersebut dibawa ke kantor Bea Cukai Malang.
Advertisement