Bea Cukai Gerebek 2,5 Juta Rokok Ilegal di Lumajang
Diduga ilegal karena tidak dilengkapi pita cukai, sekitar 2,5 juta batang rokok yang diproduksi di lereng Gunung Semeru Kecamatan Senduro, Lumajang digerebek. Bea Cukai Probolinggo menaksir, kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal sebanyak itu mencapai Rp1.465.203.000.
"Awalnya, kami mendapatkan informasi dari masyarakat terkait peredaran rokok ilegal di Senduro, Lumajang. Kami kemudian melakukan penyelidikan dan pengintaian hingga tiga hari sebelum menggerebek pabrik rokok ilegal itu,” kata Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC TMP C) Probolinggo, Andi Hermawan di kantornya kawasan Pelabuhan Tanjung Tembaga, Probolinggo, Rabu, 11 Maret 2020.
Informasinya, kata Andi, ada pengiriman rokok batangan dan pengepakan rokok ilegal di daerah Senduro. Petugas Bea Cukai kemudian melakukan penggerebekan Rabu, 8 Januari 2020 lalu.
Akhirnya, di gudang di belakang rumah SY, warga Dusun Tugu, Desa Burno, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang ditemukan sejumlah pekerja yang sedang mengepak rokok ilegal. Petugas pun kemudian mengamankan 339 karton atau 2.469.500 batang rokok ilegal.
Terinci, 129 karton rokok jenis SKM merk Pasti Pas Bold, 135 karton rokok jenis SKM batangan, 30 karton etiket merk Djaran Goyang. Selain itu 1 karton alat press pemanas dan 23 karton kertas grenjeng rokok turut diamankan.
"Barang bukti sebanyak itu nilainya sekitar Rp2.518.890.000. Sementara kerugian negara sekitar Rp 1,5 miliar," kata Andi.
Ia menambahkan, rokok-rokok yang sudah dikemas untuk dijual eceran itu tanpa disertai pita cukai. Sehingga kerugian negara dihitung dari nilai pita cukai yang seharusnya dilekatkan pada kemasan (bungkus) rokok.
KPPBC TMP C Probolinggo kemudian membawa barang bukti dari gudang di Lumajang itu menuju Probolinggo dengan 2 truk. Bea Cukai juga mengamankan SY, yang disangka memproduksi rokok ilegal.
“Kasus ini sudah kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri Lumajang untuk diproses hukum,” kata Andi.
Yang jelas, SY disangka melanggar Pasal 50 dan atau 56 Undang-Undang 39 Tahun 2017 tentang Cukai juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Advertisement