Bea Cukai Gandeng Lumajang Gempur Rokok Ilegal
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar, menyebut lembaganya menggandeng sejumlah wilayah di Jawa Timur untuk memerangi penyebaran rokok ilegal. Lewat sosialisasi Gempur Rokok Ilegal, Bea Cukai melibatkan Pemkab Lumajang juga empat pemda lain di Jawa Timur, turut memerangi rokok ilegal.
Lumajang dan 4 Wilayah Lain
Upaya sosialisasi berlangsung sepanjang Juli 2023. Selain di Lumajang, empat daerah lain juga dilibatkan, yaitu Probolinggo, Pasuruan, Gresik, dan Pamekasan. Encep menyebut, sosialisasi Gempur Rokok Ilegal merupakan wujud pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) di bidang penegakan hukum.
"Jawa Timur adalah daerah dengan perkebunan tembakau yang luas, terdapat banyak industri hasil tembakau, serta tingkat konsumsi rokok masyarakatnya tinggi. Oleh karena itu, Jawa Timur menerima porsi alokasi DBH CHT paling besar di Indonesia," katanya dilansir dari laman Bea Cukai.
Hal itu juga sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 3/PMK.07/2023 tentang Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Menurut Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2023, alokasi DBH CHT untuk Provinsi Jawa Timur sebesar Rp3,07 triliun.
Salah satu pemanfaatan DBH CHT di bidang hukum adalah sosialisasi Gempur Rokok Ilegal yang dilaksanakan Bea Cukai dan pemerintah daerah.
"Kami menyasar kelompok tani, pedagang rokok eceran, tokoh masyarakat, pemuka agama, perangkat daerah, dan masyarakat pada umumnya untuk bersama-sama memerangi rokok ilegal di wilayah masing-masing," katanya.
Pelaksanaan sosialisasi Gempur Rokok Ilegal berlangsung simultan sepanjang Juli. Pada 24-30 Juli 2023 lalu, Bea Cukai Probolinggo menggelar sosialisasi di Kabupaten Probolinggo dan Kabupaten Lumajang.
Sosialisasi serupa digelar Bea Cukai Pasuruan bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pasuruan di Kabupaten Pasuruan pada 25 dan 27 Juli 2023.
Materi yang dipaparkan di antaranya ketentuan di bidang cukai, sifat dan karaterikstik barang kena cukai, jenis barang terkena cukai, serta dampak negatif rokok ilegal bagi sektor perekonomian nasional.
Sementara itu, di Kabupaten Bangkalan pada 26-27 Juli 2023, Bea Cukai Madura juga mengedukasi masyarakat akan ketentuan perundang-undangan di bidang cukai.
Sosialisasi tersebut menyasar para satuan perlindungan masyarakat (Satlinmas) desa khususnya di Desa Sobih dan Burneh, Kecamatan Burneh, Kabupaten Bangkalan. Materi yang diangkat mulai dari tugas dan fungsi Bea Cukai hingga ciri-ciri rokok ilegal.
Menurutnya, dalam sosialisasi Gempur Rokok Ilegal, pihaknya bersama pemda setempat, ingin mengajak masyarakat agar paham dan kenal ciri rokok ilegal, yaitu rokok tanpa dilekati pita cukai, rokok dengan pita cukai tidak sesuai personifikasi, rokok yang dilekati pita cukai namun salah peruntukan, serta rokok yang dilekati pita cukai bekas.
"Hal ini agar masyarakat dapat mudah mengenali dan menghindari dari memperjualbelikan serta mengonsumsi rokok ilegal," tambah Encep.
Gempur Rokok Ilegal di Lumajang
Di Lumajang sendiri, sosialisasi Gempur Rokok Ilegal berlangsung dengan suasana hangat dalam kegiatan yang juga menyehatkan jasmani, lewat
kegiatan jalan santai yang bertempat di Balai Desa Kebonsari Kecamatan Sumbersuko, Lumajang.
Dalam kegiatan yang diwarnai dengan yel-yel kreatif dari tim Brawijaya RT 3 Desa Kebonsari dan marching band dari SD Negeri Kebonsari itu, Wakil Bupati Lumajang Indah Amperawati, juga menyerukan ciri-ciri rokok ilegal serta sanksi bagi mereka yang membeli atau menjual.
"Sebab orang yang menjual atau membeli rokok ilegal pasti nanti ada sanksinya. Khusus bagi bapak-bapak yang merokok, hendaknya beli rokok yang resmi atau rokok bercukai, kalau tidak ada pita cukainya berarti rokok itu tidak resmi atau ilegal," paparnya.
Advertisement