Bea Cukai-Diskominfo Jombang Sosialisasi Cukai di Desa Gedangan
Pemkab Jombang melalui Dinas Komunikasi dan Informatika bekerja sama dengan Bea Cukai Kediri melaksanakan sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Bidang Cukai di Balai Desa Gedangan, Kecamatan Mojowarno, Selasa 15 Februari 2022.
Kegiatan ini dibuka Kepala Diskominfo Jombang Budi Winarno yang diwakili Kabid Humas dan Informasi Publik Aries Yuswantono. Hadir juga camat, kepala desa, Bhabinkamtibmas Polri, Babinsa TNI, dan puluhan pedagang rokok eceran sebagai peserta sosialisasi.
Kabid Humas dan Informasi Publik Aries Yuswantono menyampaikan sosialisasi cukai perlu dilakukan karena manfaat dana cukai yang dihimpun pemerintah kemudian dikucurkan kepada pemerintah daerah. Peruntukannya dikembalikan lagi untuk kepentingan rakyat, seperti pembangunan jalan raya, rumah sakit, dan untuk fasilitas lainnya.
“Kami harapkan, seluruh warga bisa mengikuti acara hingga selesai dan memahami terhadap materi yang disampaikan narasumber. Selanjutnya bisa meneruskan informasinya kepada masyarakat lainnya, agar sasaran sosialisasi lebih bisa menjangkau lebih luas,” harapnya.
Sementara itu, Pemeriksa Bea dan Cukai Pratama Bea Cukai Kediri R. Donny Sumbada menyampaikan masyarakat harus mengenal, memahami dan bisa membedakan rokok legal dan illegal. Apabila menjumpai rokok yang tidak ada bandrol, tidak terpasang cukai, masyarakat diminta melapor melalui 0813-3567-2009 atau melalui media sosial Bea Cukai Kediri.
“Kalau pemilik kios diminta sales rokok mengupas pita cukai bungkus rokok yang mau dijual, lalu ditebus dengan harga tertentu, tolong jangan mau. Beranilah menolak. Jika mau, ada sanksi hukumnya karena turut membantu melakukan pelanggaran,” terangnya.
Donny juga mengingatkan para perokok untuk tidak membeli rokok tanpa pita cukai. Selain berisiko terhadap kesehatan, juga merugikan Negara. Karena jenis rokok polos melanggar ketentuan perundang-undangan. Donny berharap masyarakat tidak membeli rokok ilegal. Sebab rokok ilegal dapat menggerus penerimaan negara.
Wilayah kerja Kantor Bea Cukai Kediri sendiri meliputi Kota Kediri, Kabupaten Kediri, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Jombang. Dalam pengertiannya rokok ilegal adalah rokok yang diproduksi dan diedarkan tidak sesuai perundang-undangan yang berlaku. Tidak sesuai yang dimaksud, bisa berupa izin produksinya (tidak memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai/NPPBKC) maupun tata cara peredaran (terkait ketentuan pita cukainya).
Terpisah, Kepala Desa Gedangan Soekarno menyampaikan terima kasih kepada Bea Cukai Kediri dan Diskominfo Jombang yang telah melaksanakan sosialisasi cukai di wilayahnya. “Kami tiga pilar desa akan selalu mengingatkan warganya yang menjual rokok supaya tidak menjual rokok yang tidak berpita cukai,” katanya. (adv)
Advertisement