Bea Cukai dan OPD Lumajang Operasi Rokok Ilegal
Peredaran rokok ilegal di Indonesia telah menimbulkan kerugian penerimaan negara dan berdampak pada perusahaan pabrik rokok resmi di Indonesia.
Hal ini disebabkan adanya permintaan yang tinggi dari masyarakat menengah ke bawah sehingga peredaran rokok terus terjadi.
Oleh karena itu, dalam melaksanakan tugas pokok di bidang pengawasan dan fungsi community protector sekaligus optimalisasi penerimaan negara dari sektor kepabeanan dan cukai, Bea Cukai melaksanakan kegiatan operasi pasar untuk menekan peredaran rokok ilegal.
“Dalam meningkatkan pengawasan dan mengoptimalkan penerimaan negara di bidang kepabeanan dan cukai, Bea Cukai melakukan operasi pasar di wilayah Probolinggo, Lumajang dan sekitarnya,” ujar Hatta Wardhana, Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai.
Dalam rangka sinergi pengawasan atas barang kena cukai ilegal dan pemanfaatan DBH CHT, Bea Cukai Probolinggo turut melaksanakan operasi gabungan bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Pemerintah Daerah Kabupaten Lumajang.
Selama kegiatan operasi gabungan berlangsung, tim menyisir beberapa kecamatan di wilayah Kabupaten Lumajang. Dalam pelaksanaannya, Tim Operasi Gabungan masih menemukan adanya rokok ilegal yang beredar dengan bebas di masyarakat.
“Selain melakukan penegahan terhadap rokok ilegal, Bea Cukai juga menyampaikan sosialisasi terkait ciri-ciri rokok ilegal kepada para penjual dan masyarakat umum di sekitar pasar,” ujar Hatta.
Hatta menjelaskan bahwa rokok ilegal adalah rokok yang tidak dilekati pita cukai, rokok dengan pita cukai bekas, rokok dengan pita cukai palsu, dan rokok dengan pita cukai salah peruntukan.