Bea Cukai dan BNN Gagalkan Penyelundupan Ganja Seberat 113 Kg
Penyelundupan ganja sebanyak 214 bungkus atau seberat 113,65 kg asal Thailand berhasil digagalkan Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Ganja tersebut rencananya akan dikirim ke Liverpool, Inggris.
Menurut Deputi Pemberantasan BNN Brigjen Pol. I Wayan Sugiri pengungkapan penyelundupan berawal dari informasi petugas Bea Cukai di Bandara Soekarno-Hatta mencurigai paket kiriman dari Thailand. Diduga paket itu berisi narkotika. Petugas kemudian menginformasikan ke BNN.
"Penyelundupan oleh tersangka berinisial AS dan MM yang sudah ditahan. Barang ganja Thailand tersebut dikirim oleh BN yang saat ini masih dilakukan pengejaran," ungkapnya pada Senin 5 Agustus 2024.
Dikatakan Sugiri, paket ganja itu ditemukan di dua tempat. Pertama di Perumahan Jaka Permai, Bekasi, Jawa Barat, dengan 60 bungkus barang bukti narkotika seberat 31,88 kg yang disimpan di lima karung berisi 10 bed covers.
Kedua, pengungkapan ganja berasal dari daerah Cipinang Melayu, Jakarta Timur. Di tempat tersebut ditemukan 154 bungkus ganja dengan berat neto 81,77 kg, yang disimpan di 29 kardus berisi peralatan kemah dan 3 kardus berisi penyedot debu.
"Berbagai ganja ini ditemukan dengan varian rasa seperti strawberry heist dan tropical passion," ujarnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 132 ayat (1), Pasal 113 ayat (2) juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.