Bea Cukai Banyuwangi Musnahkan Ribuan Rokok dan Miras Senilai Rp747,9 M
Kantor Bea Cukai Banyuwangi memusnahkan ratusan ribu batang rokok ilegal, minuman mengandung etil alkohol (MMEA) atau minuman keras ilegal.
Barang-barang tersebut merupakan hasil hasil penindakan Bea Cukai Banyuwangi selama beberapa bulan terakhir. Dari penindakan ini, Bea Cukai berhasil menyelamatkan potensi kerugian Negara sebesar ratusan juta rupiah.
Pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Bea Cukai Banyuwangi, Jl. Raya Situbondo, Ketapang, Banyuwangi. Sebagian rokok-rokok ilegal dimusnahkan dengan cara dibakar dan botol-botol minuman keras pecahkan dan dituang ke dalam tong berisi pasir. Sebagian barang bukti sisanya dimusnahkan di tempat pemusnahan.
Adapun barang yang dimusnahkan yakni hasil tembakau ilegal sebanyak 734.330 batang, minuman keras ilegal sebanyak 1.960,95 liter dan stiker yang menyerupai pita cukai sebanyak 191 lembar.
"Perkiraan nilai barang: Rp1,583 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp747,939 juta," jelas Kepala Bea Cukai Banyuwangi, Latif Helmi.
Dijelaskannya, barang yang dimusnahkan, merupakan barang kena cukai yang ditindak berdasarkan Pasal 54 dan atau pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai. Pelanggar diancam dengan dipidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun.
"Dan/atau pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar," terangnya.
Dijelaskannya, pemusnahan ini merupakan yang ketiga kalinya sepanjang tahun 2024. Sebelumnya, Bea Cukai Banyuwangi telah memusnahkan ratusan ribu rokok dan ribuan liter minuman keras ilegal.
"Sepanjang 2024 Kantor Bea Cukai telah memusnahkan total 1.356.134 batang hasil tembakau berbagai jenis 10.131,58 minuman mengandung etil alkohol," katanya.
Nilai rokok dan minuman keras ilegal yang telah dimusnahkan sepanjang tahun 2024 sebesar Rp2,818 miliar. Dengan potensi nilai kerugian negara yang berhasil diselamatkan senilai Rp 1,970 miliar.
Dalam beberapa penindakan yang dilakukan Bea Cukai Banyuwangi, satu pelaku telah menjalani proses hukum. Tersangka telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Banyuwangi pada Agustus 2024 dan dinyatakan P21. "Sudah divonis dengan hukuman 1 tahun 10 bulan," terangnya.
Pemusnahan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat Banyuwangi untuk aktif berpartisipasi dalam pencegahan peredaran barang kena cukai ilegal. Karena selain membahayakan kesehatan produk ilegal ini juga menimbulkan kerugian bagi negara yang menghambat pembangunan nasional.
"Ini bukti keseriusan Bea dan Cukai dalam menangani peredaran barang kena cukai ilegal serta hasil sinergi yang terstruktur antara Bea dan Cukai Banyuwangi bersama dengan aparat penegak hukum dan instansi vertikal Pemerintah Daerah Banyuwangi," pungkasnya.
Advertisement