Bea Cukai Banyuwangi Musnahkan Rokok dan Minuman Keras Ilegal
Kantor Bea dan Cukai Banyuwangi memusnahkan barang bukti hasil penindakan berupa rokok ilegal dan miras ilegal bernilai Rp915.786.520.
Pemusnahan barang bukti pada Selasa, 5 Desember 2023 di halaman kantor Bea dan Cukai Banyuwangi dipimpin Kepala Kantor Bea Cukai Banyuwangi, Tedy Himawan.
"Barang kena cukai tersebut telah berstatus BMN (barang milik negara) dan telah mendapatkan persetujuan pemusnahan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jember," tegasnya.
Rincian barang-barang yang dimusnahkan masing-masing rokok ilegal sebanyak 614.072 batang. Sedangkan minuman keras ilegal sebanyak 4.615,55 liter.
Pemusnahan rokok ilegal dilaksanakan dengan cara dibakar pada tungku pembakaran. Sedangkan untuk minuman keras ilegal dimusnahkan dengan cara menuang isi pada bak berisi pasir.
Melihat jumlah barang yang cukup banyak dan tidak dimungkinkan seluruhnya dimusnahkan di halaman Kantor Bea dan Cukai Banyuwangi secara keseluruhan, lanjut Tedy, maka dilaksanakan pula pemusnahan di tempat pembuangan akhir yang berlokasi di lahan PT Lundin Industry Invest. Pemusnahan dilakukan dengan menghancurkan botol minuman keras sampai isi botol tidak dapat dikonsumsi ulang.
"Barang-barang yang dimusnahkan merupakan barang kena cukai yang ditindak berdasarkan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai," katanya.
Dijelaskannya, pemusnahan rokok dan minuman keras ilegal ini untuk menjalankan salah satu peran Bea dan Cukai sebagai Community Protector. Bea dan Cukai Banyuwangi, kata Dia, berkomitmen melindungi masyarakat dari barang-barang illegal dan/atau berbahaya.
"Serta mengamankan hak-hak keuangan negara melalui penegakan hukum di bidang Kepabeanan dan Cukai," tegasnya.
Tedy juga menghimbau masyarakat untuk waspada terhadap perdagangan barang kena cukai ilegal. Modus perdagangan barang kena cukai ilegal yang sedang marak terjadi adalah melalui peran para sales yang mengiming- imingi rokok dengan harga murah. Karena bisa jadi barang kena cukai tersebut termasuk ilegal.
"Modus lainnya adalah perdagangan barang kena cukai ilegal melalui distribusi perdagangan antar pulau," terangnya.
Bea dan Cukai Banyuwangi mengajak masyarakat untuk menggempur peredaran barang kena cukai illegal. Caranya, apabila menemukan peredaran barang kena cukai ilegal yang diminta langsung melaporkan ke Kantor Bea dan Cukai Banyuwangi, melalui telepon atau whatsapp layanan informasi dinomor 081133388333 atau media sosial Bea dan Cukai Banyuwangi.
"Pelapor tidak perlu takut untuk melaporkan kepada Bea dan Cukai Banyuwangi, karena pelapor akan dijamin kerahasiaan identitasnya," ujarnya.
Advertisement