Bea Cukai Banyuwangi Gagalkan Peredaran Arak Bali dan Rokok Ilegal
Kantor Pengawasan Dan Pelayanan (KPP) Bea Cukai Banyuwangi menggagalkan peredaran minuman mengandung etil alkohol (MMEA) dan rokok yang tidak dilengkapi pita cukai alias ilegal. Dari hasil penindakan ini. Bea cukai berhasil menyelamatkan kerugian negara hingga ratusan juta rupiah.
Kasi Kehumasan KPP Bea Cukai Banyuwangi, Didik Nurjayadi, mengatakan, Tim Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Banyuwangi terus melakukan pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal di wilayah Banyuwangi.
“Kontribusi nyata dalam usaha menggempur barang kena cukai llegal dibuktikan dengan keberhasilan Tim Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Banyuwangi dalam mengagalkan pengiriman MMEA dan rokok tanpa pita cukai,” jelasnya, Selasa, 21 Mei 2024.
Langkah ini, menurutnya, merupakan peran Bea Cukai sebagai Community Protector yakni melindungi masyarakat dari barang-barang ilegal dan/atau berbahaya sekaligus mengamankan hak-hak keuangan negara melalui penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai.
Dijelaskannya, penindakan dilakukan setelah memperoleh informasi dari masyarakat tentang indikasi adanya peredaran MMEA dan rokok ilegal tanpa pita cukai. Selanjutnya dilakukan pendalaman agar menghasilkan data yang logis, akurat dan tepat sasaran.
“Pada tanggal 14 Mei 2024 Tim melakukan operasi pengawasan terhadap truk dan mobil pick up yang melintas sepanjang Jalan Raya Situbondo, Kecamatan Kalipuro, Kabupaten Banyuwangi mulai pukul 01.00 WIB,” tegasnya.
Tepat pada pukul 02.30 WIB, penindakan pertama dilakukan terhadap mobil pick up dari Denpasar menuju Pulau Jawa. Mobil tersebut mengangkut MMEA berupa arak bali tanpa pita cukai. Selanjutnya, pukul 03.00 WIB berhasil dilakukan penindakan kedua terhadap truk dari Denpasar menuju Pulau Jawa yang mengangkut barang yang sama.
Total barang bukti arak bali illegal yang disita sebanyak 2.902 botol. Masing-masing berisi 600 ml dan 10 jerigen masing-masing berisi 30 liter arak bali tanpa pita cukai.
Masih di hari yang sama, tepatnya pukul 06.00 WIB, Tim Bea Cukai Banyuwangi juga melakukan penindakan ketiga terhadap mobil pick up dari Madura. Modil ini mengangkut 7.000 batang rokok tanpa dilekati pita cukai merek Dalill.
Dari ketiga penindakan dilakukan Tim Bea Cukai Banyuwangi telah diperoleh barang bukti berupa 2.401 liter arak bali dengan nilai barang Rp102. 060.000 dan 7.000 batang rokok tanpa pita cukai dengan nilai barang Rp9.660.000. “Dari total 3 penindakan tersebut, Tim Bea Cukai Banyuwangi berhasil mengamankan kerugian negara senilai Rp211.383.200.,” tegasnya.
Peredaran barang kena cukai yang ditindak ini melanggar Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai. Pelanggar pasal ini, lanjutnya, dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, dan pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Keberhasilan penindakan ini, menurutnya, tidak hanya kerja keras Bea Cukai Banyuwangi semata, namun merupakan kerja nyata dari sinergi yang dijalankan Kantor Bea Cukai Banyuwangi dengan aparat penegak hukum di Banyuwangi. Begitu juga dukungan masyarakat Banyuwangi untuk menggempur barang kena cukai sangat memiliki peran penting dalam penindakan ini.
“Melalui penindakan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku yang tidak mematuhi ketentuan perundang-undangan serta menjadi hasil baik dalam usaha mengurangi peredaran barang kena cukal illegal,” katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Kasi Penindakan dan Penyidikan KPP Bea Cukai Banyuwangi, Bagu Putu Ari Sudana menyatakan, dalam setiap penindakan Bea Cukai selalu mengikuti aturan yang ada. Informasi dari masyarakat selalu dilakukan pendalaman lebih dahulu sebelum dilakukan penindakan.
Pihaknya sudah melakukan melakukan pemeriksaan terhadap tiga pengemudi kendaraan yang membawa barang illegal tersebut. Hingga saat ini, ketiga orang tersebut masih berstatus saksi.
“Sejauh ini mereka mengaku hanya sebagai pengangkut saja, kami masih melakukan pendalaman,” jelasnya.
Dari hasil pendalaman, MMEA jenis arak yang dibawa bukan bukan tujuan Banyuwangi. Tapi menuju ke arah barat. Hasil pendalaman kemungkinan minuman jenis arak bali tersebut akan dibawa ke wilayah Tulungagung. “Untuk pengangkut rokok, pengakuannya akan dibawa menuju Bali. Tapi disinyalir peredarannya di wilayah Banyuwangi,” bebernya.
Dia menegaskan, pengiriman MMEA jenis arak dan rokok tanpa cukai ini dipastikan bukan kali pertama dilakukan. Sebelumnya, diyakini sudah ada pengiriman barang serupa. “Tahun 2024 ini kami sudah melakukan penindakan sebanyak 29 kali,” pungkasnya.