Home Nasional Hukum dan Kriminalitas
Lihat versi non-AMP di Ngopibareng.id

Bea Cukai Banyuwangi Amankan Pengedar Rokok Ilegal, Sita 202.660 Batang

Hukum dan Kriminalitas
Kantor Bea Cukai Banyuwangi melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti perkara cukai ke Kejaksaan Negeri Banyuwangi, Jawa Timur. (Foto: Muh Hujaini/Ngopibareng.id)
Rokok Tanpa Cukai bea cukai Kejaksaan Negeri Banyuwangi Banyuwangi
0 Like
Iklan

Tim Editor

Komentar

Berita Terkait

Hukum dan Kriminalitas