Bea Cukai Banyuwangi Amankan Pengedar Rokok Ilegal, Sita 202.660 Batang
Seorang pengedar rokok ilegal diamankan Kantor Bea Cukai Banyuwangi. Tersangka diketahui berinisial R. Pria berusia 49 tahun ini warga Kelurahan/Kecamatan Kalipuro, Banyuwangi. Dia ditangkap saat mengedarkan rokok tak bercukai di Lingkungan Payaman, Kelurahan/Kecamatan Giri, Banyuwangi. Perkara ini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Banyuwangi untuk dilakukan proses penuntutan.
Kepala Kantor Bea Cukai Banyuwangi, Latif Helmi, mengatakan, penangkapan R berawal dari informasi adanya pengiriman rokok ilegal yang diterima petugas Bea Cukai Banyuwangi. Setelah didalami, pada 27 Juli 2024 petugas Bea Cukai berhasil menangkap R di Jl. MH Thamrin, Kelurahan/Kecamatan Giri, Banyuwangi.
“Tim Bea Cukai Banyuwangi berhasil melakukan penindakan terhadap Saudara R yang kedapatan sedang mengangkut barang kena cukai berupa hasil tembakau tanpa dilekati pita cukai,” jelas Latif Helmi di kantor Kejaksaan Negeri Banyuwangi, Senin, 26 Agustus 2024.
Saat itu, pelaku membawa sebanyak 10 bal rokok ilegal dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Fazzio. Selanjutnya, penangkapan ini dikembangkan ke rumah pelaku. Di sana, petugas mendapati sebanyak 182.660 batang rokok ilegal berbagai merek.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap Saudara R, rokok ilegal tersebut diperoleh dari Saudara K di Jember. Saat ini K telah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO),’ tegasnya.
Dari penindakan tersebut, Tim Bea Cukai Banyuwangi menyita 202.660 batang rokok ilegal senilai Rp 279.789.800. Dari barang bukti yang disita, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp 151.251.560.
Setelah dilakukan serangkaian penyidikan R ditetapkan menjadi tersangka. Dia dijerat dengan pasal 54 dan/atau 56 Undang-undang nomor 11 tahun 1995 tentang cukai sebagaimana diubab dengan Undang-undang nomor 39 tahun 2007. Ancaman pidananya paling sedikit satu tahun dan paling lama 5 tahun dan atau denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
“Berkas perkara ini telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Banyuwangi,” tegasnya.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Banyuwangi, Rustamaji, mengatakan, hari ini Kejaksaan menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dalam perkara cukai. Tersangka menurutnya sudah dilakukan penahanan.
“Terhitung hari ini selama 20 hari ke depan,” tegasnya.Dia menambahkan, setelah pelimpahan ini Kejaksaan Negeri Banyuwangi segera melimpahkan berkas perkara limpahan Kantor Bea dan Cukai ini ke Pengadilan Negeri Banyuwangi.
“Agar perkara ini segera di sidangkan dan segera memiliki kepastian hukum,” ujarnya.