Home Nasional Hukum dan Kriminalitas

Bea Cukai Banyuwangi Amankan Pengedar Rokok Ilegal, Sita 202.660 Batang

Hukum dan Kriminalitas
Kantor Bea Cukai Banyuwangi melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti perkara cukai ke Kejaksaan Negeri Banyuwangi, Jawa Timur. (Foto: Muh Hujaini/Ngopibareng.id)
Rokok Tanpa Cukai bea cukai Kejaksaan Negeri Banyuwangi Banyuwangi
Like

Advertisement

Muh Hujaini Yasmin Fitrida

Komentar

Advertisement

Title