BCA Salah Transfer, Terdakwa akan Laporkan Balik Si Pelapor
Pihak Ardi Pratama Putra, terdakwa kasus salah transfer BCA, bakal melaporkan Nur Chusaimah. Hal tersebut dilakukan dengan alasan pelapor Ardi tersebut diduga memberikan keterangan palsu.
Kuasa Hukum Ardi, R Hendrix Kurniawan mengatakan, bahwa Nur diduga telah memberikan sumpah palsu, ketika pengambilan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di kepolisian.
"Ada rencana pihak keluarga melaporkan tentang sumpah palsu, pada saat si pelapor ini dimintai keterangan oleh kepolisian," kata Hendrix kepada awak media, Minggu, 7 Maret 2021.
Hendrix mengungkapkan, dalam pengambilan sumpah, yang dilakukan Jumat, 2 Oktober 2020, Nur menyatakan bahwa dirinya masih berstatus sebagai karyawan BCA. Faktanya, Nur sudah pensiun sejak April 2020.
Oleh karena itu, Hendrix menganggap jika Nur telah memberikan keterangan yang tidak sesuai dengan faktanya. Hendrix menyebut pernyataan Nur sebagai sumpah palsu. "Dia menyatakan bahwa di berita acara pengambilan sumpah itu masih karyawan. Pada dia sendiri yang mengatakan bahwa 1 April sudah pensiun. Si pelapor ini jelas-jelas melakukan sumpah palsu,” jelasnya.
Meski demikian, kata Hendrix, pihak Ardi masih akan menunggu persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya selanjutnya. Yakni, ketika Nur diperiksa sebagai saksi. "Kami masih melihat besok di Pengadilan, kektika dia dihadirkan. KKami akan melihat apakah dia tetap berpedoman pada BAP, kalau tetap terpaksa kami akan laporkan," ucapnya.
Sebelumnya, Nur melaporkan Ardi Pratama dalam kasus salah transfer Rp51 juta akhirnya berbicara di depan publik. Perempuan 56 tahun ini mengakui jika dirinya merupakan salah satu karyawan BCA yang salah transfer ke rekening Ardi. Peristiwa tersebut terjadi pada 11 Maret, dengan jatuh tempo tanggal 16 Maret 2020.