BBM Naik, Sopir Angkot di Malang Mengeluh Tak Ada Tarif Baru
Harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite dan Solar secara resmi sudah dinaikkan oleh pemerintah pada 3 September 2022 lalu. Meski harga bensin sudah naik, tarif angkutan umum di Kota Malang belum mengalami perubahan.
Sekretaris Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kota Malang, Purwono Tjokro Darsono mengatakan bahwa pihaknya mendorong agar Pemerintah Kota (Pemkot) agar segera melakukan penyesuaian tarif angkutan umum pasca kenaikan harga BBM.
“Sejak adanya kenaikan BBM beberapa kali terakhir, belum ada penyesuaian tarif. Harusnya pemerintah daerah ini proaktif, segera lakukan langkah terkait penyesuaian tarif,” ujarnya pada Senin 5 September 2022.
Pembahasan penyesuaian tarif angkutan umum ini, kata Purwono, bisa diinisiasi oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang dengan membuat forum sebagai wadah pengambilan keputusan bersama.
“Sampai sekarang kami belum dihubungi oleh Dishub. Seharusnya Dishub mengumpulkan teman-teman dari organda, lembaga konsumen, dan lain-lain. Nah, keputusan kenaikan tarif ditentukan dalam forum itu,” katanya.
Berdasarkan harga kenaikan BBM untuk jenis Pertalite dari Rp7.650 per liter menjadi Rp10 ribu per liter. Lalu Solar subsidi dari Rp5.150 per liter menjadi Rp6.800 per liter. Maka idealnya tarif angkutan umum juga ikut naik dari sebelumnya Rp4 ribu menjadi Rp6 ribu.
"Mau tidak mau apa yang kami konsumsi (bahan bakar) harus proporsional dengan yang kami butuhkan,” ujarnya.
Purwono menambahkan bahwa Pemkot Malang juga perlu menjembatani para sopir Organda terkait kebijakan pendaftaran kendaraan melalui aplikasi Mypertamina.
“Kondisi di lapangan banyak sopir angkutan yang tidak semua sopir paham, tidak semua punya gawai. Pemerintah harusnya paham situasi itu, kan pemerintah punya data plat kuning," katanya.