BBM Naik, Organda di Kota Malang Bakal dapat Subsidi Transportasi
Organisasi Angkutan Daerah (Organda) di Kota Malang bakal mendapatkan subsidi transportasi. Pemberian subsidi dari pemerintah daerah sudah dihitung menyusul naiknya harga Bahan Bakar Minyak (BBM) sejak Sabtu 3 September 2022.
Bantuan berupa subsidi transportasi tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Republik Indonesia (RI) Nomor 134/PMK.07/2022 terkait Penanganan Dampak Inflasi.
"Di Permenkeu RI yang keluar pada 5 September 2022, itu sudah diatur. Kalau untuk yang angkutan umum itu istilahnya bukan bansos. Tapi subsidi transportasi," ujar Plt Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang, Handi Priyanto pada Senin 12 September 2022.
Di wilayah Kota Malang ada 6.200 sopir angkutan kota (angkot) yang tergabung dalam organda. Namun, terkait besaran dan bentuk bantuan subsidi transportasi tersebut Dishub Kota Malang masih menunggu petunjuk teknis dari kementerian.
"Secara teknis kami masih belum tahu juga (besaran subsidi transportasi) lalu bentuknya seperti apa. Ini kami masih menunggu juga (petunjuk teknis) sesuai dengan Permenkeu," katanya.
Untuk saat ini Handi mengatakan pihaknya tengah merencanakan pembahasan penyesuaian tarif angkot bersama organda yang bakal dilakukan pertemuan pada pekan depan. Sambil menunggu petunjuk teknis terkait subsidi transportasi sudah turun.
"Sekitar satu pekan lagi kami akan undang organda kami rapatkan lagi rumusan tarif angkot," ujarnya.
Advertisement