Pembukaan Wisata Gunung Bromo Tunggu Rekomendasi Pemda
Balai Besar Taman Nasional Bromo-Tengger Semeru (BB TNBTS) masih menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) pembukaan kawasan wisata Gunung Bromo. Kawasan Wisata Gunung Bromo sendiri ditutup sejak 19 Maret 2020, lalu.
"Kami masih mengadakan rapat internal terkait ratifikasi (pengesahan) SOP kawasan wisata Gunung Bromo," tutur Kepala Sub Bagian Data Evaluasi Pelaporan dan Humas BB TNBTS, Syarif Hidayat, pada Kamis 25 Juni 2020.
Setelah nanti SOP tersebut disahkan, Syarif mengatakan, pihaknya akan melakukan sosialisasi kepada berbagai pihak termasuk dengan pelaku jasa wisata Gunung Bromo.
"Kami belum mendapatkan rekomendasi dari Gugus Tugas Covid-19 pemerintah daerah (Pemda) setempat," terangnya.
Kawasan TNBTS sendiri berada di antara empat kabupaten di Jawa Timur, seperti, Kabupaten Lumajang, Probolinggo, Pasuruan dan Malang.
"Perlu dukungan surat (rekomendasi) dari Gugus Tugas Covid-19 yang ada di Pemerintahan Kabupaten," jelasnya.
Sebab, kata Syarif, Gugus Tugas Covid-19 di masing-masing Pemda setempat yang memiliki otoritas untuk mengidentifikasi daerahnya masuk kategori zona hijau, merah atau hitam.
Zonasi tersebut berkaitan dengan perkembangan kondisi penularan Covid-19 di masing-masing daerah, apakah termasuk kategori aman, risiko sedang atau risiko tinggi.
"Otoritas itu (zonasi) bukan di TNBTS, itu ada di Gugus Tugas Covid-19 Pemda setempat," ujarnya.
Syarif menjelaskan, draft SOP pembukaan kawasan wisata Gunung Bromo tersebut sudah mengacu kepada Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07 tentang Protokol Kesehatan bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease-19.
"SOP sudah kami siapkan, namun masih menunggu masukan dan tambahan dari berbagai pihak," tutupnya.
Advertisement