Covid-19, Bromo Ditutup Tanpa Batas Waktu
Balai Besar Taman Nasional Bromo-Tengger Semeru (BB TNBTS) memperpanjang penutupan kawasan wisata Bromo-Tengger Semeru sampai dengan batas waktu yang tidak ditentukan. Kebijakan ini diambil oleh BB TNBTS untuk mencegah penyebaran virus corona atau covid-19.
Sebelumnya, pihak BB TNBTS sudah mengambil kebijakan menutup kawasan wisata Bromo-Tengger Semeru mulai 19 Maret 2020 hingga 31 Maret 2020.
“Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru memperpanjang penutupan untuk seluruh kawasan taman nasional, sampai dengan pengumuman lebih lanjut,” terang Kepala BB TNBTS, John Kennedie, pada Jumat 27 Maret 2020.
BB TNBTS juga mengacu pada status kedaruratan bencana wabah akibat covid-19 di yang diperpanjang hingga 29 Mei 2020 oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
"Maka untuk meminimalisir dampak resiko semakin meluasnya covid-19 di Indonesia, Balai Besar TNBTS memperpanjang penutupan sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut," tutupnya.
Seperti diberitakan oleh Ngopibareng.id sebelumnya, BB TNBTS memutuskan untuk menutup kawasan wisata Bromo-Tengger Semeru selama 12 hari, mulai 19 Maret 2020 pukul 00.01 sampai dengan 31 Maret 2020.
"Penutupan sementara ini akan dievaluasi dengan memperhatikan kebijakan Menteri
Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Pemerintah Daerah dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19," terang Kepala BB TNBTS, John Kenedie pada Rabu 18 Maret 2020.
Kebijakan penutupan sementara kawasan wisata Bromo-Tengger Semeru ini terang Kenedie merupakan bagian dari ikhtiar pihaknya untuk mencegah penyebaran virus corona kepada masyarakat, petugas dan pengunjung wisata Bromo-Tengger Semeru.
"Masyarakat diminta tetap tenang, tidak panik, waspada dan senantiasa berdoa kepada Tuhan Yang Maha Esa, agar wabah Covid-19 ini segera berlalu," ujarnya.
Advertisement