BB Puluhan Kasus Pidana Sudah Inkrah Dimusnahkan Kejari Situbondo
Barang Bukti (BB) berbagai kasus atau perkara tindak pidana umum yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah di Situbondo dimusnahkan, Kamis, 7 September 2023. Pemusnahan BB berlangsung di halaman Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo.
Kepala Kejari Situbondo Ginanjar Cahya Permana memimpin pemusnahan BB tersebut. Bersama para pejabat Forkopimda (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah) Situbondo.
"Pemusnahan BB dilakukan bersama Forkopimda dengan cara dibakar, dirusak, ditimbun, diblender, dan dihancurkan menggunakan gerinda. Sehingga, BB tidak bisa digunakan lagi," kata Kajari Ginanjar, Kamis, 7 September 2023.
BB dimusnahkan, lanjut dia, berasal dari 45 perkara tindak pidana umum dan 9 perkara tindak pidana ringan yang sudah inkrah pada pertengahan Maret hingga awal September 2023. Dari perkara penyalahgunasn narkoba sabu dan okerbaya, judi, illegal logging, pencurian, pembunuhan, penadahan, perlindungan anak, pengancaman, pemerasan, hingga pelanggaran ITE.
"Pemusnahan BB ini sesuai amanah UU RI No. 07 Tahun 1981, bahwa jaksa merupakan satu-satunya eksekutor memusnahkan BB tindak pidana yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah," jelasnya.
Kajari Ginanjar lantas merinci BB yang dimusnahkan.Yakni, 23,10 gram sabu, 5.370 butir okerbaya atau pil koplo, alat isap sabu, kartu ATM, dan buku rekening bank. Selain itu, HP, botol miras, senjata tajam (sajam), kunci T, timbangan elektrik, pakaian, dan banyak lagi.
" BB yang keras dimusnahkan dengan cara dihancurkan menggunakan gerinda dan dipalu. Sedangkan, BB yang tidak keras dimusnahkan dengan cara dibakar," ujar Kajari Ginanjar.
Advertisement