Bayi Hasil Tindak Perkosaan di Surabaya Tewas, Apa Sebabnya?
Polisi memastikan jika bayi di Jalan Semolowaru Utara, Kecamatan Sukolilo, yang meninggal secara tidak wajar pada Selasa, 13 Desember 2022, bukan keracunan susu formula yang diminumnya.
“Bukan (keracunan susu formula yang diminum),” kata Kasubnit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya, Ipda Tri Wulandari, Selasa, 20 Desember 2022.
Wulan mengatakan, bayi yang baru berusia dua bulan tersebut tersedak saat meminum susu formula yang diberikan ibunya. Kemudian, hal itu memicu penyakit jantung yang dideritanya sejak lahir. “Hasil pemeriksaan karena bayi sejak lahir punya riwayat kelainan pada jantung,” jelasnya.
Sebelumnya, Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana mengatakan, bayi perempuan tersebut lahir prematur, atau keluar lebih cepat dari perkiraan awal kelahiran.
“Iya bayi lahir prematur. Masih pendalaman pemeriksaan (terkait percobaan menggugurkan kandungan),” kata Mirzal, ketika dikonfirmasi, Rabu, 14 Desember 2022.
Berdasarkan pemeriksaan, kata Mirzal, bayi tersebut merupakan hasil dari pemerkosaan yang dilakukan ayah kepada anak kandungnya. Tindakan itu dilakukan pelaku selama satu tahun. “Kurang lebih pemerkosaan dilakukan selama satu tahun, dari November 2021 sampai Oktober 2022 baru diketahui korban hamil,” ujarnya.
Pelaku berinisial MR, tersebut mengaku melakukan tindakan tersebut lantaran sering dimarahi istrinya. Lalu, pria 45 tahun itu tergoda dengan anak kandungnya yang tengah tidur. “Pelaku sakit hati sama istrinya karena sering dimarahi. (Pemerkosaan) kepada anaknya yang pertama, perempuan,” jelasnya.
Atas tindakannya itu, pelaku dipersangkakan menggunakan Pasal 6 huruf (b) Jo Pasal 15 ayat (1) huruf (a) UURI Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana Kekerasan seksual.
“Tindak pidana pelecehan seksual secara fisik dengan maksud menempatkan seseorang di bawah kekuasaannya secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga,” tutupnya.