Bayi Dibuang di Warung Kopi Banyuwangi Diserahkan oleh Kakeknya
Bayi perempuan yang sempat dibuang di Warung Kopi Jalan Adi Sucipto Banyuwangi akhirnya diserahkan kepada pihak keluarga orang tuanya yakni kakek bayi tersebut. Bayi ini diserahkan setelah sang kakek dinyatakan lolos asesmen untuk merawat bayi berparas cantik itu.
Penyerahan dilaksanakan dari pihak RSUD Blambangan kepada N, kakek bayi tersebut. Penyerahan dilakukan di RSUD Blambangan tempat selama ini bayi tersebut dirawat, Kamis, 9 Maret 2022. Penyerahan bayi ini dilakukan pihak RSUD Blambangan dengan disaksikan Kanit Reskrim Polsek Banyuwangi, Ipda Wijoyo.
“Sudah ada berita acara dari Polsek sama RSUD Blambangan,” jelas Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana Banyuwangi Henik Setyorini.
Dia menambahkan, sebelum diserahkan pada keluarga orang tua bayi, pekerja sosial dari dinas yang dipimpinnya sudah melakukan asesmen pada sang kakek. Asesmen ini untuk memastikan kakek tersebut layak mulai dari sisi ekonomi maupun aspek lainnya.
“Sesuai hasil asesmen kakeknya dinyatakan layak untuk merawat. Hasilnya dinyatakan layak kalau gak layak pasti tidak akan diserahkan,” jelas
Dikonfirmasi terpisah, Kapolsek Banyuwangi, AKP Kusmin membenarkan perihal penyerahan bayi tersebut. Penyerahan bayi tersebut tertuang dalam berita acara penyerahan bayi dari RSUD Blambangan kepada N selaku pihak keluarga yang juga kakek dari bayi tersebut. “Bayinya sudah kita serahkan,” katanya.
Sebelumnya, sesosok bayi perempuan ditemukan di warung kopi milik Astuti pada pukul 01.00 WIB Selasa, 21 Februari 2023, dini hari. Bayi tersebut diletakkan di meja warung dengan kondisi terbalut selimut dan sarung berwarna hitam bergaris.
Sejak awal, bayi tersebut diyakini baru di lahirkan. Karena tali pusar dan ari-ari bayi masih lengkap. Bayi tersebut kemudian dievakuasi ke RSUD Blambangan untuk mendapatkan perawatan. Kondisi bayinya tersebut dalam keadaan sehat.
Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi menambahkan, perkara ini terungkap setelah melakukan analisis di tempat kejadian perkara. Dari hasil olah TKP, ditemukan petunjuk dari rekaman CCTV. Dengan kerja sama tim Resmob Satreskrim Polresta Banyuwangi dan Unit Reskrim Polsek Banyuwangi Kota kasus ini berhasil terungkap.
Dia menyebut kasus pembuangan bayi adalah kasus yang cukup sulit untuk bisa terungkap.
Mereka dijerat dengan pasal 76B jo pasal 77B Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 305 jo Pasal 307 jo Pasal 308 KUHP jo pasal 55 ayat (1) KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana penjara lebih dari 5 tahun. Barang bukti yang diamankan di antaranya selimut bayi dan surat nikah. “Alhamdulilah dengan bantuan semua pihak bisa segera bisa terungkap,” katanya.
Advertisement