Bayi Dibuang di Warung Kopi Banyuwangi, Dirawat Kakeknya
Bayi yang dibuang orang tuanya di warung kopi di Jalan Adi Sucipto Banyuwangi rencananya akan dirawat kakeknya. Untuk itu, Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (Dinsos PPKB) sedang melakukan assessment kepada yang bersangkutan.
Kepala Dinsos PPKB Banyuwangi, Henik Setyorini menyatakan, pihaknya telah melakukan asesmen pada orang tua bayi yakni MAA, 27 tahun, dan istrinya YPS, 25 tahun. Asesmen juga dilakukan pada keluarganya. "Informasi sementara, kakeknya yang akan merawat," katanya, Selasa, 7 Maret 2023.
Assessment ini, menurutnya, dilakukan untuk menilai kelayakan orang yang akan merawat bayi tersebut. Kelayakan di antaranya meliputi kondisi ekonomi orang yang aka merawatnya. Hal ini penting dilakukan untuk memastikan anak tersebut benar-benar dirawat dan tidak ditelantarkan. "Harus dipastikan yang terbaik untuk bayi. Juga harus sesuai dengan regulasi," katanya.
Setelah identitas orang tua bayi yang dibuang pada akhir Februari itu terungkap, penyerahan bayi ke UPT Perlindungan dan Pelayanan Sosial Asuhan Balita (PPSAB) milik Dinas Sosial Jawa Timur di Sidoarjo dilakukan penundaan.
Pihaknya masih menunggu hasil assessment. Bila hasil assessment sang kakek dinyatakan layak merawat bayi itu, maka proses penyerahan ke PPSAB akan dibatalkan. “Kita tunggu hasil assessment,” katanya.
Sebelumnya, sesosok bayi perempuan ditemukan di warung kopi milik Astuti pada pukul 01.00 WIB Selasa, 21 Februari 2023, dini hari. Bayi tersebut diletakkan di meja warung dengan kondisi terbalut selimut dan sarung berwarna hitam bergaris.
Sejak awal, bayi tersebut diyakini baru dilahirkan. Karena tali pusar dan ari-ari bayi masih lengkap. Bayi tersebut kemudian dievakuasi ke RSUD Blambangan untuk mendapatkan perawatan. Kondisi bayinya tersebut dalam keadaan sehat.
Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi menambahkan, perkara ini terungkap setelah melakukan analisis di tempat kejadian perkara. Dari hasil olah TKP, ditemukan petunjuk dari rekaman CCTV.
Dengan kerja sama tim Resmob Satreskrim Polresta Banyuwangi dan Unit Reskrim Polsek Banyuwangi Kota kasus ini berhasil terungkap. Dia menyebut kasus pembuangan bayi adalah kasus yang cukup sulit untuk bisa terungkap. “Alhamdulilah dengan bantuan semua pihak bisa segera bisa terungkap,” katanya.
Mereka dijerat dengan pasal 76B jo pasal 77B Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 305 jo Pasal 307 jo Pasal 308 KUHP jo pasal 55 ayat (1) KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana penjara lebih dari 5 tahun. Barang bukti yang diamankan di antaranya selimut bayi dan surat nikah. “Tersangka ditahan. Dua-duanya ditahan,” tegasnya.