Bayi Baru Lahir Dibunuh di Sidoarjo, Tewas Bersama Ibu Kandungnya
Sesosok bayi baru lahir ditemukan tewas bersama ibu kandungnya, di dalam sebuah kamar kos di wilayah Kecamatan Sukodono, Sidoarjo. Ironisnya, pelaku pembunuhan adalah pacar dari ibu kandung bayi itu sendiri, yang juga menjadi korban pembunuhan.
Kapolresta Sidoarjo, Kombes Christian Tobing mengatakan, pelaku berinisial NM. Pria usia 36 itu merupakan warga Desa Kedensari, Kecamatan Tanggulangin, Sidoarjo. Sedangkan korban berinisial I, usia 33, warga Lumajang, dan sesosok bayi baru lahir.
Christian menjelaskan, kasus pembunuhan itu terungkap pada Selasa, 25 Juni 2024, ketika pemilik kos mencurigai bau busuk menyengat saat membersihkan halaman depan kamar korban. Bahkan banyak lalat berdatangan di tempat tersebut.
“Karena penasaran, pemilik kos mengajak tetangganya membuka pintu kamar yang tidak terkunci, dan ditemukan korban tergeletak tak bernyawa bersama bayi berjenis kelamin laki-laki dengan posisi diatas korban,” terang Christian, Jumat 28 Juni 2024.
Kapolres melanjutkan, motif tersangka membunuh bayi tersebut bertujuan agar kelahirannya tidak diketahui oleh penghuni kos lainnya. “Tersangka marah karena sebelumnya dimintai pertanggungjawaban oleh korban atas kehamilan anak tersebut,” imbuhnya.
Berdasarkan pengakuan tersangka, ia mendatangi kos korban pada Sabtu, 22 Juni 2024. Saat itu, korban mengeluh pendarahan. Tersangka mengajak korban untuk periksa ke dokter namun korban menolak dengan alasan tidak memiliki biaya.
Keesokan harinya, Minggu 22 Juni, pagi hari korban menyampaikan perutnya merasa mulas dan memberitahukan bahwa dirinya akan melahirkan.
“Saat itu tersangka mengaku disuruh oleh korban untuk membantu persalinan dengan cara mendorong perut korban ke arah bawah, menggunakan tangan. Sehingga Kepala bayi keluar dengan kondisi menangis. Tersangka langsung membekap hidung dan mulut bayi dengan maksud agar tangisan bayi tidak sampai terdengar oleh tetangga kos, hingga bayi tidak bergerak dan diletakkan di samping korban," beber Christian.
Kemudian, lanjut Kapolres, tersangka diminta oleh korban I yang baru saja bersalin untuk membelikan minuman. Saat tersangka keluar kamar kos, 15 menit kemudian kembali ke kamar kos, tersangka telah mendapati korban sudah tak bernyawa.
“Melihat hal tersebut, tersangka panik dan bergegas kabur. Tersangka berhasil ditangkap polisi pada hari Selasa tanggal 25 Juni 2024 di Driyorejo Gresik," terang Christian.
Hasil otopsi menyatakan bahwa kematian korban disebabkan karena kekerasan tumpul pada rahim bagian atas. Sedangkan hasil otopsi korban bayi laki-laki berusia 8-9 bulan dalam kandungan dengan panjang 47 cm, lahir hidup. Mayat korban telah mengalami pembusukan lanjut sebab kematian tertutupnya saluran nafas bagian luar sehingga mati lemas.
“Tersangka dijerat Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76C uu No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 Tahun dan/atau denda maksimal Rp 3 Milyar,” tutupnya.