Bayar Open BO Pakai Uang Palsu, 3 Pria di Sidoarjo Diciduk Polisi
Tiga pria diciduk Sat Reskrim Polresta Sidoarjo lantaran terbukti mengedarkan dan memperdagangkan uang palsu (upal) pecahan Rp 100 ribuan. Mereka adalah RB, 24 tahun, MIA 21 tahun, dan EJ, 35 tahun.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro menjelaskan, terungkapnya kasus peredaran upal tersebut berawal dari transaksi prostitusi online atau booking online (BO). Tersangka RB menyewa layanan BO dan membayar menggunakan upal.
"Terungkap saat RB di salah satu penginapan Waru memesan BO dan membayar menggunakan upal. Korban (penyedia BO) mengetahui bahwa itu upal kemudian lapor polisi," ucap Kusumo, Rabu, 14 Juni 2023.
Kusumo menyebutkan, menurut keterangan korban (penyedia BO), saat itu dirinya mendapatkan uang pecahan Rp 100 ribu sebanyak 3 lembar dari tersangka RB.
"Setelah diamati ternyata memang ada perbedaan dan ternyata tidak bisa digunakan pembayaran baru korban tahu kalau itu upal," kata Kusumo.
Dikatakan Kapolres, RB mengaku membeli upal dari tersangka MIA. Mereka berkomunikasi melalui sosial media Facebook. MIA menjual dan mengedarkan upal tersebut dengan perbandingan 1:2.
"Setiap Rp 1 juta uang asli akan mendapatkan Rp 2 juta rupiah upal. Tersangka RB sudah dua kali membeli upal kepada tersangka MIA," imbuhnya.
Setelah ditelusuri, MIA mendapatkan upal tersebut dari tersangka EJ, warga Jember. Peran EJ sendiri sebagai pembuat dan pengedar upal. EJ memasarkan upal melalui Facebook.
"Dari situ kita berhasil mengamankan EJ pada tanggal 2 Mei 2023 di Jember bersama barang bukti berupa puluhan lembar upal, alat cetak, kertas, mesin laminasi, dan lainya," beber Kusumo.
Di hadapan polisi, EJ mengaku bahwa dirinya telah 6 bulan membuat upal dengan total sekitar Rp.10 juta. EJ membuat upal dengan cara uang asli pecahan Rp 100 ribu difoto dan diedit menggunakan aplikasi Adobe Photoshop kemudian dicetak dengan printer.
"Selanjutnya hasil cetak di sablon dan diberi pita hogogram kemudian proses ptint, setelah itu disablon logo dengan warna keemasan, jika sudah sudah bagus baru di potong," terangnya.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka itu dijerat Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang No. 7 tahun 2011 tentang Mata Uang. Atau Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang No. 7 tahun 2011 tentang Mata Uang. Atau Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang No. 7 tahun 2011 tentang Mata Uang.
"Dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp Rp 50 miliar," tutupnya.
Advertisement