Bayar Lunas SHM Tak Ada, Warga Rungkut Surabaya Wadul ke DPRD
Komisi A DPRD Surabaya menggelar rapat dengar pendapat terkait aduan beberapa warga perumahan Royal Paka Land, Gunung Anyar, Rungkut yang belum menerima Sertifikat Hak Milik (SHM).
Pada rapat tersebut, hadir pula perwakilan pengembang perumahan dan bank yang bekerjasama untuk menyediakan KPR, seperti Bank BTN Syariah, BJB, dan Bank Syariah Indonesia (BSI) Cabang Surabaya
Ketua RT XVIII RW IV Samsul mengatakan, banyak warga perumahan yang belum menerima SHM, baik yang membayar lunas secara tunai maupun dengan KPR sejak bertahun-tahun lamanya.
"Harapan kami seluruh hunian agar dapat mendapatkan sertifikat. Kami merasa seperti ditipu oleh pihak pengembang dan juga bank yang tidak segera memberikan sertifikat meskipun kami sudah melunasinya," tuturnya, Rabu 31 Januari 2024.
Sementara itu, Manajer Operasional PT. Paka Land Ali Mulyadi berkilah bahwa penyerahan sertifikat bagi kliennya yang telah membeli lunas tinggal menunggu proses di Notaris PPAT. "Sertifikatnya sudah ada. Semua tinggal diurus AJB dan balik nama sertifikatnya," tuturnya.
Dengan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHATB) yang marginnya semakin lebar karena NJOP yang juga naik setiap tahunnya, Wakil Ketua Komisi A DPRD Surabaya Camelia Habibah meminta kepada pengembang untuk menanggung seluruhnya biaya tersebut, bagi para pembeli yang telah membayar lunas namun belum mendapat SHM.
"Semua akta perjanjian seharusnya sudah selesai diproses sejak bertahun-tahun lalu. Ini harus menjadi tanggung jawab pengembang atas keteledoran ini. Di mana komitmennya terhadap warga?" tegasnya.
Selain itu, anggota Komisi C lainnya Josiah Michael juga menganggap Pemerintah Kota Surabaya tidak tegas dan terkesan lalai terhadap para pengembang 'nakal' yang merugikan warga Kota Surabaya.
"Saya lihat selama ini Pemkot selalu lemes saat berhadapan dengan pengembang. Kalian dibayar oleh pajak rakyat. Tidak ada keseriusan Pemkot. Kalau nanti dibekukan PT-nya, pasti ada yang baru lagi. Jangan cuma itu solusinya," katanya.
Ketua Komisi A DPRD Kota Surbaya Arif Fathoni juga meminta para pengembang dan perbankan untuk segera merumuskan solusi untuk mengatasi masalah yang menimpa warga ini.
"Kita tekankan ke Perbankan untuk merumuskan solusi atas problem yang dihadapi warga. Dalam 3 minggu mendatang SHM sudah harus diserahkan, termasuk kepada warga yang melunasi secara tunai dan KPR," tuturnya.
Selain itu, Ketua DPD Golkar Surabaya ini juga meminta PT. Paka Land selaku pengembang untuk menanggung seluruh biaya BPHATB yang masih menunggak. "Pengembang harus membayar margin pembayaran BPHATB tersebut. Kami menduga ada kealpaan dari pengembang dan tidak elok kalau warga yang menanggungnya," ungkapnya.
Arif juga mengatakan ketika pengembang tidak dapat menyelesaikan hal-hal yang sangat krusial ini, maka Komisi A menyarankan Pemkot Surabaya untuk menangguhkan izin pengembang tersebut. "Kalau mereka tidak sanggup, kami harap DPRKPP Kota Surabaya bisa bertindak tegas untuk menangguhkan hingga mencabut izin operasional pengembang ini," pungkasnya.
Advertisement