Bayar Foto dan Video di Balai Pemuda hanya untuk Komersial
Kepala Dinas Kepala Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga serta Pariwisata (Disbudporapar) Kota Surabaya, Hidayat Syah, menjelaskan adanya salah persepsi terkait Perda Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, khususnya pengumuman bayar ambil foto dan video di Balai Pemuda.
Dalam Perda dijelaskan, pembayaran ditujukan kepada pihak yang mengambil gambar atau melakukan kegiatan dalam bentuk komersial. Seperti pengambilan gambar oleh event organizer (EO) atau rumah produksi dalam pembuatan film.
"Tapi kalau yang non komersial dan untuk pribadi ya tidak berbayar. Begitu juga dengan event kalau untuk komersial ya jelas bayar, kalau tidak ya tidak bayar," terangnya, Rabu, 17 Januari 2024.
Hidayat menjelaskan, pembayaran Rp500 ribu per jam ditujukan untuk pengambilan gambar atau kegiatan yang bersifat komersial di Balai Pemuda atau tempat hiburan yang di bawah naungan Pemkot Surabaya.
Izin untuk melalukan kegiatan, ujar Hidayat, bisa dilakukan melalui pengajuan di laman
sswalfa.surabaya.go.id.
"Mereka kalau mau ada kegiatan izinnya ke SSW alfa. Nanti disampaikan untuk kegiatan apa. Kalau sifatnya sosial dan pribadi tidak perlu, langsung saja. Tapi kalau komersial lewat SSW alfa," ungkapnya.
Di sisi lain, warga yang ingin mengambil gambar atau berswafoto di Balai Pemuda untuk kebutuhan pribadi tidak perlu khawatir. Sebab aktivitas pribadi ini tidak berbayar.
"Foto-foto sendiri tidak masalah. Itu kan tempat nongkrong seniman, anak muda. Kegiatan kesenian kalau tidak komersial boleh, cukup ajukan izin," jelas Hidayat.
Advertisement