Bayar Eks Karyawan Lewat Konsinyasi, Kewajiban PT Smelting Tuntas
PT Smelting mendatangi Pengadilan Neggeri Gresik. Diwakili kuasa hukumnya Hari Purnama SH dan Hamdani SH, perusahaan peleburan tembaga itu membayar secara konsinyasi kepada 304 eks karyawannya senilai Rp 21 Miliar.
"Uang sebesar Rp 21 Miliar berbentuk cek sudah kami tunjukkan kepada Ketua PN Gresik Pak Fransiskus Arkedeus," kata Hari kepada wartawan, Senin, 9 Maret 2020.
Dengan pembayaran ini, berarti PT Smelting telah menjalankan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial No 16/Pdt.Sus.PHI/2017/PN.Gsk. Juncto Nomor 388K/Pdt.Sus.PHI/2018 yang telah berketatapan hukum tetap.
Meski demikian, 304 eks karyawan itu juga masih punya kewajiban kepada perusahaan. Totalnya mencapai Rp 22 Miliar. "Terkait penyelesaian itu akan kami tempuh sesuai mekanisme yang berlaku,” tandasnya.
Dalam Putusan tersebut antara lain menyatakan bahwa 308 mantan karyawan PT Smelting telah dianggap mengundurkan diri karena mangkir. PTS diwajibkan membayar uang pisah, tunjangan hari raya dan sisa uang cuti senilai Rp 21 milyar lebih. Juga membebankan biaya perkara kepada para tergugat swcara tanggung renteng.
Hari menyebutkan, sebenarnya perusahaan PT Smelting mempunyai kewajiban terhadap 308 mantan karyawan. Namun, empat karyawan diantaranya sudah diselesaikan terlebih dahulu secara sukarela.
Menurutnya, penyerahan cek tersebut sebagai bukti bahwa PT Smelting sudah menjalankan putusan Pengadilan Itu. "Kami sampaikan, uang tersebut terbagi atas 304 orang dengan nominal yang berbeda-beda. Mulai dari yang terbesar senilai Rp 113 juta hingga yang terkecil Rp 9 juta,” tuturnya.
Mengenai mekanisme pembayarannya, lanjut Hari Purnama, semua itu diserahkan ke Pengadilan Negeri Gresik. Rencananya, besok Selasa (10/3) akan dilakukan pertemuan lagi untuk menyelesaikan masalah tersebut.
“Besok pagi akan dilakukan pertemuan lagi antara Ketua Pengadilan Gresik dan kuasa hukum mantan karyawan untuk membuat berita acara penyerahan,” ungkapnya.
Disebutkan juga, sebenarnya perusahaan PT Smelting mempunyai kewajiban terhadap 308 mantan karyawan. Namun, empat karyawan diantaranya sudah diselesaikan terlebih dahulu secara sukarela.
Hakim Arias Dedi, SH didampingi Humas Pengadilan Negeri Gresik, Herdyanto membenarkan PT Smelting telah memenuhi kewajiban menjalankan kewajiban putusan Hubungan Industrial No 16/Pdt.Sus.PHI/2017/PN.Gsk. Juncto Nomor 388K/Pdt.Sus.PHI/2018 yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Kami sudah menerima dua surat mengenai keberatan, dan pembatalan berkaitan dengan eksekusi serta surat permohonan dengan pembayaran konsinyasi. Dua surat ini segera ditindaklanjuti sampai ke tingkat pimpinan dan secepatnta dikaji mendalam lagi,” tandasnya.