Bawaslu Tuban Temukan Coklit Data Pemilih Pilkada Tak Sesuai Prosedur
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tuban menemukan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) saat melakukan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) data pemilih Pilkada 2024.
Berdasarkan data yang dirilis Bawaslu Tuban, temuan dugaan pelanggaran oleh petugas Pantarlih itu tersebar di tiga kecamatan. Yaitu di Kecamatan Senori, Tambakboyo dan Bancar.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Tuban, Nabrisi Rohid mengungkapkan, dari hasil pengawasan uji petik selama beberapa pekan ini terdapat Pantarlih yang diduga tidak melakukan coklit sesuai prosedur.
"Hasil pengawasan uji petik minggu ketiga, terdapat Pantarlih yang tidak melakukan coklit dengan benar, dalam artian diduga melakukan coklit dari rumah dan hanya menyerahkan A-Tanda Bukti Coklit dan menempel A-Stiker Coklit pada saat datang ke rumah pemilih," terang Nabrisi Rohid, Minggu 14 Juli 2024.
Lebih lanjut, pria yang akrab disapa Naha itu menerangkan, temuan dugaan pelanggaran itu tersebar di 3 kecamatan yaitu Senori, Tambakboyo dan Bancar.
Rinciannya tersebar di 4 Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada 21 Kartu Keluarga (KK), yaitu Bancar 1 TPS ada 3 KK, Senori 1 TPS 6 KK dan Tambakboyo 2 TPS 12 KK. Jumlah tersebut tidak dicoklit dengan benar sesuai KPT KPU Nomor 799 Tahun 2024. Bahkan, termasuk juga terjadi di rumah salah satu anggota Bawaslu Tuban.
"Semuanya sudah disampaikan saran perbaikan oleh jajaran Bawaslu Tuban dan sudah ditindaklanjuti oleh Pantarlih," jelas Naha.
Dia menuturkan, ini menjadi catatan penting bagi Bawaslu Tuban, bagaimana proses coklit mutarlih yang terjadi di lapangan banyak yang tidak sesuai prosedur.
Hal itu melanggar ketentuan PKPU nomor 7 tahun 2024 dan Kpt KPU nomor 799 tahun 2024 tentang petunjuk teknis penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tuban, Zakiyatul Munawaroh saat dikonfirmasi terkait temuan dari Bawaslu Tuban membenarkan adanya dugaan temuan itu dan saat ini pihak KPU telah menindaklanjutinya.
"Iya, Pantarlih yang bersangkutan sudah kami lakukan pembinaan dan sudah di coklit ulang," pungkas Zakiyah.