Bawaslu Tuban Sarankan Kades-Lurah Tak Hadiri Kampanye
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tuban menyarankan kepada kepala desa (Kades) dan lurah se-Kabupaten Tuban untuk tidak hadir saat ada kampanye di tingkat desa atau kelurahan masing-masing.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Tuban, M. Arifin usai menggelar sosialisasi netralitas Kades dan Lurah di Pilkada serentak 2024 yang berlangsung di Makodim 0811/Tuban, Kamis 26 September 2024.
"Saya menyarankan agar (kades/lurah) tidak hadir apabila ada kegiatan kampanye ditingkat desa atau kelurahan," terang M. Arifin.
Arifin menuturkan, saran untuk tidak hadir dalam kegiatan kampanye ditingkat desa itu diberikan oleh Bawaslu, lantaran dikhawatirkan Kades dan Lurah kebablasan ikut mengkampanyekan salah satu calon tertentu.
"Saya menyarankan, karena kita khawatirnya kebablasan, kepleset dan lain sebagainya. Lebih baik tidak hadir," imbuhnya.
Lebih lanjut, mantan aktivis GMNI tersebut menegaskan, pada masa kampanye Pilkada serentak 2024 ini para Kades dan Lurah dilarang memobilisasi atau mengajak masyarakat di wilayahnya untuk memilih atau tidak memilih kepada salah satu Paslon.
"Kalau itu masih ditemukan, di pasal 188 (UU Nomor 10 Tahun 2016) ada sanksi pidananya, yaitu kurungan enam bulan dan denda maksimal enam juta," imbuh Arifin.
Sebatas diketahui, kegiatan sosialisasi netralitas Kades dan Lurah di Pilkada serentak 2024 ini digelar oleh Bawaslu Tuban sebagai upaya pencegahan terjadinya pelanggaran selama Pilkada, khususnya ditingkat desa.
Advertisement