Bawaslu Tuban Imbau Pemasangan APK Patuhi Aturan
Tahapan Kampanye pada Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2024 sudah dimulai Selasa 28 November 2023 kemarin.
Pada tahapan ini, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tuban meminta kepada peserta pemilu untuk mematuhi PKPU Nomor 15 tentang kampanye maupun SK KPU Nomor 1015 tahun 2023 tentang lokasi penetapan lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK).
"Terkait pemasangan APK, Bawaslu mengimbau peserta pemilu mematuhi aturan yang sudah ada," terang Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Tuban, Mochamad Sudarsono, Rabu 29 November 2023.
Dia menjelaskan, didalam PKPU Nomor 15 tentang kampanye, APK tidak boleh dipasang di tempat ibadah, di tempat pendidikan maupun di tempat fasilitas pemerintah lainya.
"Apabila nanti ditemukan adanya pemasangan APK ditempat yang dilarang, maka akan kita kaji untuk kemudian ditindaklanjuti," imbuh Sudarsono.
Lebih lanjut, ditegaskanya selama tahapan kampanye pemilu serentak 2024 ini berlangsung, Bawaslu Kabupaten Tuban belum menemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh peserta pemilu.
Advertisement