Bawaslu Tuban Harap Parpol Tak Asal Gunakan NIK Warga
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tuban berharap kepada partai politik (Parpol) agar tidak asal mencatut Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga sebagai keanggotaan partai.
Ketua Bawaslu Kabupaten Tuban, Sullamul Hadi, mengungkapkan, parpol agar lebih bijak menyikapi persoalan ini. Sebab, ini menyangkut dengan kaitannya data pribadi yang bersifat privat.
"Mohon untuk tidak digunakan tanpa sepengetahuan pemilik identitas itu sendiri, karena ini akan memiliki konsekuensi hukum yang cukup berat bagi kelangsungan tahapan verifikasi," jelas Ketua Bawaslu Kabupaten Tuban, Sullamul Hadi.
Lebih lanjut, dia berharap bagi masyarakat yang merasa tidak pernah dikonfirmasi sebagai anggota parpol. Namun namanya dicatut sebagai anggota parpol dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) agar hendaknya segera melapor ke KPU maupun Bawaslu.
"Masyarakat punya peluang untuk melaporkan ini ke Bawaslu maupun KPU sampai tahapan verifikasi faktual selesai atau sekitar 26 September," katanya.
Sebatas diketahui, beberapa masyarakat di Kabupaten Tuban melapor ke posko aduan masyarakat yang dibuat oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tuban.
Mereka melapor ke posko aduan masyarakat setelah mengetahui Nomor Induk Kependudukan (NIK) tercatat di Sipol. Di sistem itu, NIK serta nama mereka dicatut sebagai anggota parpol tertentu.
Salah satu warga, Ali Imron, mengatakan kedatangannya di posko aduan masyarakat yang dibuat oleh Bawaslu ini untuk mengadu bahwa NIK-nya terdaftar sebagai anggota parpol.
"Saya hari ini mengadu ke Bawaslu dan harapannya segera ditindaklanjuti ke KPU agar segera NIK saya dihapus dari daftar sipol. Kalau memang tidak segera dihapus saya akan menindak lanjutinya ke kepolisian, karena ini bentuk penyalahgunaan identitas," kata Ali Imron, Kamis 18 Agustus 2022.
Dia menjelaskan, awal mengetahui NIK-nya tercatut di Sipol setelah dia mengecek di link infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik dimana setelah dicek ternyata NIK dan namanya tercatat sebagai anggota parpol tertentu.
Pihaknya mengaku kaget, mendapati NIK-nya dicatut sebagai anggota parpol. Pasalnya, dia merasa tidak pernah dikonfirmasi maupun menyerahkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk dijadikan anggota parpol.
"Sebenarnya kita tidak pernah dikonfirmasi untuk menjadi anggota parpol dan kita tidak pernah menyerahkan KTP kita untuk dijadikan anggota parpol," imbuhnya.
Sementara itu, hingga Kamis 18 Agustus 2022 tercatat sudah ada 11 orang yang melaporkan tentang pencatutan nama sebagai anggota parpol di Sipol.