Bawaslu Tuban Copoti APK Langgar Aturan, Satpol PP Klaim Terlibat
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tuban melakukan penertiban terhadap Alat Peraga Kampanye (APK) pemilu 2024 yang dipasang melanggar aturan, Jumat 5 Januari 2024.
Penertiban dengan cara mencopoti APK melanggar aturan itu dilakukan oleh Bawaslu Tuban secara serentak sampai ditingkat kecamatan atau Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam).
Pantauan Ngopibareng.id, dalam penertiban APK di kawasan Tuban Kota tersebut hanya diikuti oleh Bawaslu, Panwascam, PKD dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Sedangkan Bakesbangpol dan Satpol PP nampak tidak ikut menertibkan.
Ketua Bawaslu Kabupaten Tuban, M. Arifin mengatakan, penertiban APK yang melanggar aturan ini tidak dilakukan secara mendadak oleh Bawaslu.
Melainkan, sebelumnya Bawaslu telah melakukan upaya koordinasi dan menyampaikan rekomendasi kepada KPU agar disampaikan kepada partai politik (Parpol) untuk menurunkan sendiri. Namun pihak parpol tidak kunjung menertibkan secara mandiri.
Begitu pula rekomendasi Bawaslu yang disampaikan kepada Satpol PP dalam hal penertiban APK, tapi juga tidak kunjung ada gerakan.
"Sehingga ada inisiatif dari kami untuk mengajak kepada semuanya untuk berkoordinasi dan bersama-sama melakukan penertiban di hari Jumat," terang M. Arifin kepada wartawan.
M. Arifin menambahkan, hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan secara pasti berapa jumlah total APK yang ditertibkan. Sebab, saat ini penertiban serentak baru selesai dilakukan.
"Penertiban kali ini diprioritaskan terhadap APK yang membahayakan pengguna jalan, kemudian dipasang di tanah milik instansi pemerintahan dan juga di tempat pendidikan," imbuhnya.
Terpisah, Kepala Satpol PP dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Tuban, Gunadi mengklaim anggotanya ikut terlibat dalam penertiban APK yang melanggar di semua kecamatan termasuk di Kecamatan Tuban Kota.
"Satpol PP tadi terlibat (penertiban) coba njenengan cek di berbagai kecamatan, Kecamatan Grabagan, Senori, Semanding itu ada semua. Di Kecamatan Tuban Kota infonya tadi juga ada Pak Warsito," jelas Gunadi melalui via telepon.
Gunadi juga menyampaikan jika penertiban APK serentak itu dilakukan ditingkat kecamatan masing-masing. Sehingga yang hadir itu dari Trantib Kecamatan, sedangkan Satpol PP tingkat Kabupaten, KPU dan Bakesbangpol Tuban tidak ikut waktu penertiban.
Lebih lanjut, dia juga mengapresiasi kepada Bawaslu Kabupaten Tuban yang telah merekomendasikan kepada Satpol PP untuk melakukan penertiban APK yang melanggar.
"Hari ini ada upaya (penertiban) itu luar biasa. Dari awal saya menyampaikan, ayo bersama-sama mulai tingkat desa bergerak ditingkat kecamatan kalau itu (APK) sudah sangat membahayakan baru tingkat Kabupaten," pungkasnya.