Bawaslu Tolak Gugatan PKPI Terhadap KPU
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menolak gugatan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas dikeluarkannya Surat Keputusan KPU Nomor 58/PL.01.1-Kpt/03/KPU/II/2018 tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2019.
"Memutuskan menolak eksepsi pemohon untuk seluruhnya. Demikian diputuskan dalam rapat pleno dan dibacakan kepada para pihak," ujar Ketua Bawaslu Abhan saat membacakan putusan dalam sidang sengketa yang digelar di Jakarta, Selasa, 6 Maret 2018.
Abhan, yang juga sebagai Ketua Majelis dalam sidang sengketa tersebut mengatakan partai politik dapat menjadi peserta pemilu bila dalam verifikasi faktual dinyatakan memenuhi 75 persen kepengurusan serta memiliki anggota seperseribu di kabupaten dan kota, keterwakilan perempuan, serta kantor tetap.
Terkait dengan itu, Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar menuturkan gugatan PKPI ditolak karena partai besutan mantan Kepala Badan Intelijen Negara Hendropriyono itu gagal memenuhi persyaratan jumlah keanggotaan dan kepengurusan pada 73 kabupaten dan kota di seluruh Indonesia, yang tersebar di empat provinsi, yakni Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Papua.
Fritz memaparkan bahwa PKPI gagal memenuhi syarat itu di sebanyak 15 kabupaten dan kota di Jawa Barat, 26 kabupaten dan kota di Jawa Tengah, 15 kabupaten dan kota di Jawa Timur, dan 17 kabupaten kota di Papua.
Bawaslu juga menyatakan seluruh pelaksanaan verifikasi faktual yang dilakukan oleh KPU kabupaten dan kota, di empat provinsi itu telah sesuai dengan aturan yang ada di dalam UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Penolakan terhadap gugatan itu juga berarti bahwa PKPI dinyatakan gagal maju menjadi Peserta Pemilu 2019. (frd/ant)