Bawaslu Terbitkan Register, Dugaan Pelanggaran Pidana Politisasi Bansos di Tuban Menguat
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tuban menerbitkan register terkait dugaan pelanggaran pidana Pilkada serentak 2024 dalam penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) program Bantuan Pangan Non Tunai Daerah (BPNTD) di masa kampanye.
Register dengan Nomor 004/Reg/TM/PB/Kab/16.38/X/2024 tentang dugaan pelanggaran pidana Pilkada 2024 itu diterbitkan oleh Bawaslu Tuban pada hari ini, Rabu 23 Oktober 2024.
Hasil penelusuran dan kajian, bansos yang disalurkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban melalui Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsos P3A PMD) tersebut diduga menguntungkan salah satu pasangan calon di Pilkada serentak 2024.
Sebab, dalam kemasan bansos berupa beras 10 kilogram tersebut tercantum tulisan ‘Mbangun Deso Noto Kutho’ yang merupakan visi misi dari pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tuban nomor urut 02.
"Berdasarkan hasil kajian dari Bawaslu setelah dilakukan penelusuran terkait penyaluran bansos, sebagaimana yang tengah diketahui teman-teman karena viral. Bawaslu bersepakat untuk menindaklanjuti sebagai temuan dugaan pelanggaran, dalam hal ini dugaan pelanggaran pidana," terang Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Tuban, Mochamad Sudarsono.
Dia menegaskan, dalam persoalan ini Bawaslu Tuban mengacu pada Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, dimana salah satunya dalam pasal tersebut berbunyi pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
Sedangkan pada kemasan bansos berupa beras 10 kilogram itu mencantumkan tulisan yang merupakan visi misi dari salah satu pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tuban.
Untuk selanjutnya, hasil temuan dugaan pelanggaran pidana Pilkada 2024 itu, akan dibahas bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), untuk dilakukan kajian berikutnya apakah unsurnya sudah memenuhi atau belum.
“Kalau formil materiil dari Bawaslu sudah cukup. Cuma kalau untuk pembuktian unsur pidananya maka akan dilakukan klarifikasi lebih lanjut. Jadi dalam waktu lima hari kedepan ini kami akan memanggil kepada pihak-pihak yang terlibat untuk melakukan klarifikasi," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Bawaslu Tuban mendatangi kantor Dinsos P3A PMD setempat, Senin 20 Oktober 2024. Selain kantor Dinsos P3A PMD, Bawaslu Tuban juga mendatangi gudang penyedia beras bansos untuk Program BPNTD tahun 2024 di wilayah Desa Mentoro, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban.
Kegiatan itu dilakukan oleh Bawaslu Tuban untuk menelusuri dugaan adanya politisasi bansos untuk kepentingan Pilkada serentak 2024 dengan mencantumkan tulisan 'Mbangun Deso Noto Kutho' pada kemasanya.
Pada kesempatan itu, Kepala Dinsos P3A PMD Kabupaten Tuban, Sugeng Purnomo, mengatakan bahwa kedatangan Bawaslu untuk klarifikasi kasus kemasan bansos BPNTD kemarin. Pihaknya telah menyerahkan dokumen dan foto-foto ke Bawaslu Tuban.
Meski demikian, untuk menghindari polemik, Dinsos P3A PMD Kabupaten Tuban, tetap akan menghapus tulisan 'Mbangun Deso Noto Kutho'. Penghapusan dilakukan pada kemasan BPNTD tahap ketiga dan keempat yang penyalurannya bertepatan dengan masa kampanye Pilkada Serentak.
“Sampai keempat. Kita hapus tagline-nya aja biar bagaimana harapannya Pemilu ini adem ayem,” pungkas Sugeng.