Bawaslu Banyuwangi Indikasikan Beberapa Calon PPK Melanggar
Bawaslu Banyuwangi menemukan indikasi sejumlah calon anggota Panitia Pengawas Kecamatan (PPK) menjadi pengurus partai. Selain dugaan pelanggaran jadi pengurus partai, Bawaslu juga mengindikasikan ada yang sudah menjadi anggota PPK dua kali atau lebih secara berturut-turut. Bawaslu pun sudah menyampaikan surat resmi terkait temuan ini.
Ketua Bawaslu Banyuwangi, Hamim menyatakan, dari hasil pengawasan yang dilakukan Panwascam di Kecamatan Licin, ada dua calon PPK terindikasi sudah lebih dari dua periode secara berturut-turut. Di Kecamatan Tegaldlimo, Sempu dan Wongsorejo terindikasi menjadi pengurus partai.
"Hasil pengawasan kita, ada masukan dari masyarakat lewat pengawasan di Panwascam," jelasnya, Senin, 10 Februari 2020.
Temuan tersebut, lanjutnya, akan disampaikan kepada KPU Banyuwangi untuk saran perbaikan. Karena menurutnya kewenangan ada di KPU. Sehingga KPU bisa melakukan cross check pada saat tes wawancara calon PPK. KPU juga bisa melakukan pendalaman dengan meneliti berkas.
"Ini kan hasil pengawasan kita, yang punya data partai itu kan KPU. Jadi kita koordinasikan di KPU benar apa tidak. Karena SK partai-partai itu di KPU. Artinya KPU yang punya," tegasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Ketua KPU Banyuwangi, Dwi Angraini membenarkan adanya surat dari Bawaslu Banyuwangi. Dalam surat yang dikirimkan Bawaslu Banyuwangi, menurutnya sudah dilengkapi bukti data keterlibatan dalam parpol dan periodesasi.
"Namun perlu kami cross check kembali terkait dengan kebenaran surat rekomendasi dari Bawaslu," katanya.
Dia mengaku sudah menindaklanjuti surat dari Bawaslu tersebut. Namun baru calon PPK yang berasal dari Kecamatan Sempu saja yang sudah diklarifikasi.
"Untuk yang Sempu sudah kami klarifikasi tadi. Beliaunya mengatakan tidak. Dan juga melampirkan bukti secara tertulis dari DPC bahwa beliau tidak ada sangkut paut dengan partai Nasdem," jelasnya.