Bawaslu Telusuri Surat Suara Dicoblos Duluan di Sampang
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Timur membenarkan terjadinya perusakan surat suara yang dilakukan sejumlah remaja. Yaitu dengan mencoblos salah satu pasangan capres - cawapres pada kertas suara Pilpres 2024.
Dalam tayangan video tampak sejumlah remaja mengambil surat suara yang kemudian mencoblos surat suara sebelum pelaksanaan pencoblosan. Dari tayangan video mereka mencoblos pasangan capres - cawapres nomor urut 02, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka.
Komisioner Bawaslu Jatim, Eka Rahmawati mengatakan, kejadian tersebut terjadi di TPS 18 Desa Pandan, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang. "Saat ini masih dilakukan penelusuran," kata Eka kepada Ngopibareng.id, Jumat 16 Februari 2024.
Hanya saja, ia belum bisa menjelaskan secara detail kapan dan siapa dalang kejadian tersebut karena masih dalam penelusuran. "Kalau itu saya belum tahu karena masih dilakukan penelusuran. Harapan kami dalam waktu satu pekan penelusuran sudah selesai," ujarnya.
Terkait potensi pelanggaran, Eka menegaskan ada karena surat suara tersebut dirusak dengan sengaja sesuai Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. "Hukumannya bisa dipidana seperti pengalaman yang terjadi pada 2019," pungkasnya.
Atas temuan tersebut, Bawaslu merekomendasikan untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS tersebut hanya untuk Pilpres saja sesuai dengan surat suara yang dirusak.