Bawaslu Surabaya: Segala Bentuk Kampanye Dapat Menjadi Sengketa
Anggota Kordiv. Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Surabaya, Eko Rinda Prasetiyadi mengatakan, rapat koordinasi pada Senin, 4 Desember 2023 dilaksanakan untuk membahas potensi sengketa pada tahapan kampanye yang terjadi menjelang gelaran Pemilu 2024 mendatang.
Eko mengatakan, sengketa yang dimaksud terkait pemasangan alat peraga kampanye yang tidak sesuai dengan aturan dan sengketa tersebut akan dimediasi oleh Panitia Pengawasan Kecamatan (Panwascam).
"Potensi sengketa tersebut adalah terkait pemasangan alat peraga kampanye yang melanggar aturan. Panwascam telah diberi mandat dan bimbingan teknik. Mereka juga yang akan menyelesaikan permasalahan di luar kategori pelanggaran pemilu secara cepat," ujarnya, Senin 4 Desember 2023.
Eko juga mengungkapkan terdapat tahapan yang akan dilakukan oleh pihak yang merasa dirugikan karena pemasangan alat peraga kampanye tersebut, serta apa yang kemudian akan dilakukan oleh Panwascam setelahnya.
"Pemohon atau peserta pemilu akan menyampaikan permohonannya lalu kemudian akan dimediasi oleh Panwascam. Jika tidak capai kesepakatan, maka akan Panwascam mengadakan rapat pleno bagaimana sengketa antar partai politik tersebut," ujarnya.
Menurut Eko, pihaknya sekarang berusaha memetakan titik-titik pemasangan alat peraga kampanye yang dirasa dapat menimbulkan potensi sengketa antar partai politik dan peserta pemilihan umum yang bertarung.
"KPU telah mengeluarkan SK terkait lokasi pemasangan APK. Pada titik-titik pemasangan APK tersebut, tidak dapat dipungkiri akan terjadi sengketa antar peserta pemilihan umum," tambahnya.
Ia juga menerangkan peserta pemilu yang merasa dirugikan dan bersengketa tersebut, harus menunjukkan bukti-bukti yang sahih agar permohonannya dapat dikabulkan oleh Panwascam.
"Perlu ada mekanisme pelaporan yang jelas sampai penyelesaiannya. Untuk mengajukan permohonan sengketa harus jelas. Misalnya ada APK hilang, namun tidak ada bukti foto dan video, kan susah untuk mencari termohon yang bersengketa," tuturnya.
Ia juga mengatakan bahwa pihak Bawaslu juga akan menemukan pihak yang merugikan peserta lainnya, walau bukan perwakilan tim kampanye yang melaksanakan pemasangan alat peraga kampanye.
"Semisal juga ada baliho yang menutupi satu dengan lainnya, harus dicari siapa yang memasang. Kalau yang pasang dari tim pelaksana kampanye, bisa dikomunikasikan. Kalau dari biro jasa harus ditelusuri lebih lanjut.
Terakhir, mantan Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Timur juga mengungkapkan segala bentuk kegiatan kampanye memiliki potensi sebagai bahan persengketaan antar peserta pemilihan umum.
"Semua bentuk kampanye berpotensi sengketa, tidak hanya APK. Misalnya, pertemuan antar pendukung atau rapat umum di satu lapangan yang sama antar dua entitas yang berbeda, dapat menimbulkan potensi sengketa," pungkasnya.