Bawaslu Surabaya Sebut, PSU Bentuk Pelanggaran KPU dan KPPS
Sebanyak 10 TPS di Kota Surabaya berpotensi dan direkomendasikan melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Menurut Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Surabaya Novli Bernado Thyssen menyebut kejadian tersebut merupakan bentuk pelanggaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) hingga Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Sedangkan pelanggaran bisa berbentuk administratif, kode etik hingga pidana.
"Berbicara PSU tentu ada pelanggaran di situ, pertama terkait pelanggaran administratif ada mekanisme yang dilanggar. Terkait etik, tentu mengenai penyelanggara pemilu baik itu KPPS maupun KPU," kata Novli, Kamis, 15 Februari 2024.
Novli mencontohkan, pelanggaran yang dilakukan KPPS seperti mempersilakan orang yang tidak punya hak pilih menggunakan suaranya di TPS tertentu seperti yang ditemukan di dua TPS Kecamatan Gayungan.
"Seperti yang di Gayungan mempersilahkan orang tidak punya hak pilih menggunakan hak suara di TPS, itu etik, pidana juga kena. Hal ini tentu akan kami proses," tambahnya.
Terlebih yang terjadi di Kecamatan Tandes ada delapan TPS yang surat suara DPRD Kota tertukar daerah pilihan (Dapil-nya). Bagi Novli, seharusnya hal ini tidak terjadi lantaran sebelumnya dilakukan tahapan logistik Pemilu mulai pelipatan, packing, hingga pendistribusian yang dilakukan KPU.
Bahkan, dari temuan Bawaslu surat suara yang tertukar berjumlah lebih dari 50.
βIni kenapa?, pasti ada kesalahan bukan di KPPS dan KPU-nya dalam melaksanakan prosedur mulai dari packing, pelipatan, pendistribusian. Kalau kesalahan KPPS, dia juga tidak cermat dalam memeriksa kertas suara yang disiapkan saat TPS dibuka,β paparnya.
Padahal ujarnya, KPPS wajib melakukan pengecekan kesesuaian jumlah surat suara sebelum TPS dibuka. Selain menghitung seharusnya juga dicermati oleh petugas KPPS. "Ada kelalaian di sini, jadi (pelanggaran) administrasi, pidana, dan kode etik,β imbuh Novli.
Saat ini, pihaknya juga terus melakukan pendalaman terkait pelanggaran lainnya yang mungkin terjadi saat pelaksanaan Pemilu 2024.
"Lainnya belum kami temukan, bukan berarti tidak ada. Tapi, kami terus menginventarisir hasil pengawasan jajaran kami di tingkat kecamatan kelurahan maupun Pengawas Tempat Pemungutan Suara,β pungkasnya.