Bawaslu Surabaya Limpahkan 8 Laporan Politik Uang Pemilu 2024
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Surabaya, memproses delapan laporan yang berasal dari masyarakat terkait tindak pidana pelanggaran pemilu. Kini kasus ini telah diteruskan kepada sentra penegakan hukum terpadu (gakkumdu).
Sebelumnya, Bawaslu Kota Surabaya telah melakukan kajian dan klarifikasi, dengan memanggil para pelapor terhadap laporan pidana pemilu yang telah diajukan, serta para terlapor.
Ketua Bawaslu Kota Surabaya Novli Bernardo Thyssen mengatakan, pihaknya telah menindaklanjuti laporan pelanggaran pidana pemilu yang masuk. Seluruh pihak terkait pun telah dipanggil untuk dimintai keterangan.
"Pemanggilan pelapor, saksi, dan juga terlapor, sudah tuntas kami lakukan. Sekarang, berlangsung ke tahap selanjutnya di gakkumdu," tuturnya, Selasa 27 Februari 2024.
Novli juga mengatakan, gakkumdu juga akan melakukan kajian, untuk memastikan jenis pidana pemilu tiap-tiap laporan tersebut. Proses ini juga melibatkan unsur kepolisian dan kejaksaan.
"Selain kajian, akan ada juga proses klarifikasi kembali. Karena masalah yang dilaporkan ini masuk ke ranah pidana pemilu, jadi menjadi wewenang selanjutnya diemban oleh gakkumdu," katanya.
Gakkumdu memiliki waktu selama tujuh hari, sejak Bawaslu menyerahkan hasil kajian dan klarifikasi, untuk memproses laporan tersebut. Namun waktu tambahan dapat diajukan, jika diperlukan keterangan dari terlapor atau pihak lainnya.
"Pastinya, kami Bawaslu Kota Surabaya menegaskan komitmen kami untuk menyelesaikan segala perkara pemilu yang masuk, berdasar kepada tahapan dan proses yang berlaku," pungkasnya.
Sebelumnya, Bawaslu Kota Surabaya telah menerima 8 laporan dugaan pelanggaran pidana Pemilu 2024. Laporan-laporan oleh masyarakat tersebut adalah terkait dugaan praktik serangan fajar dan politik uang, yang menyangkut beberapa oknum caleg DPR RI, DPRD Provinsi, hingga DPRD Kota.