Bawaslu Surabaya Diminta Segera Tunjuk Ketua Baru
Bawaslu Jatim meminta Bawaslu Surabaya untuk segara melakukan rapat pleno menentukan ketua baru setelah putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan kepada Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Surabaya, Hadi Margo Sambodo, .
Komisioner Bawaslu Jatim, Aang Kunaifi mengatakan rapat pleno itu untuk menunjuk ketua baru menggantikan Hadi Margo yang kini hanya menempati jabatan komisioner biasa saja.
"Pasca putusan DKPP yang kemudian memerintahkan Pak Hadi Margo harus berhenti sebagai ketua, maka lima orang anggota Bawaslu Surabaya nantinya akan melakukan rapat pleno," kata Aang, saat dikonfirmasi, Minggu 21 Juli 2019.
Rapat pleno tersebut kata Aang harus segera digelar sebab hasilnya, harus sudah ada maksimal tujuh hari setelah putusan DKPP yang mencopot Hadi Margo, diputuskan.
"Kelima komisioner itu harus siap ditunjuk untuk menggantikan Hadi Margo, tujuh hari setelah putusan," ujar Aang.
Sementara itu, mewakili pihak pengadu Whisnu Sakti Buana, Wakil Wali Kota Surabaya yang juga (eks) Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Surabaya, Adi Sutarwijono alias Awi berharap keputusan DKPP bisa memberikan efek jera.
"Keputusan DKPP itu semoga memberikan efek jera bagi para penyelenggara pemilu yang mencoba untuk bermain-main di wilayah yang itu bukan menjadi kewenangan dia," ujar Awi.
Kendati Hadi Margo tak sepenuhnya dipecat, Awi yang baru saja dilantik sebagai Ketua DPC PDIP Surabaya ini mengatakan stakeholder terkait dan masyarakat pasti akan terus mengawasi para komisioner Bawaslu Surabaya, hal itu sesuai peringatan keras dari DKPP.
"Kalau soal itu saya kira menjadi persoalan spesifik dari DKPP dalam memutuskan itu, bahwa vonis DKPP memperingatkan dengan keras para penyelenggara pemilu yang mencoba mempermainkan kewenangannya," kata dia.
Sebelumnya, DKPP secara resmi menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan kepada Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Surabaya, Hadi Margo Sambodo.
Putusan perkara nomor 87-PKE-DKPP/V/2019 tersebut dibacakan saat sidang kode etik penyelenggara Pemilu dengan agenda pembacaan 13 Putusan di Ruang Sidang DKPP, lantai 5, Jalan MH Thamrin No. 14, Jakarta Pusat, Rabu, 17 Juli 2019.
Selain Itu DKPP juga menjatuhkan Sanksi Peringatan Keras Terakhir kepada teradu IV Muhammad Agil Akbar Selaku Anggota Bawaslu Kota Surabaya sejak Putusan ini dibacakan.
Sementara itu teradu II, Yaqub Baliyya, teradu III, Usman, dan teradu V, Hidayat masing-masing sebagai Anggota Bawaslu Kota Surabaya, DKPP memberikan sanksi berupa Peringatan. (frd)