Bawaslu Surabaya Data Spanduk Kampanye yang Langgar Aturan
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Surabaya melakukan inventaris dan pendataan terkait Alat Peraga Kampanye (APK) yang pemasangan menyalahi aturan atau berada di luar titik yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Bawaslu Surabaya, Novli Bernado Thyssen mengatakan, terkait APK yang dipasang di luar tempat yang ditentukan tentunya akan dilakukan penertiban bersama Panita Pemilih Kecataman (PPK) dan Satpol PP.
"Jajaran kami di tingkat Kecamatan sedang melakukan pendataan terkait APK yang dipasang menyalahi aturan. Dari hasil inventaris tersebut akan dikeluarkan surat rekomendasi penertiban," terangnya Jumat, 8 Desember 2023.
Pihaknya menjelaskan, laporan pelanggaran APK dikoordinasi oleh Panwascam masing-masing wilayah. Setelahnya Bawaslu akan mengeluarkan surat rekomendasi penertiban kepada Satpol PP. "Kami serahkan kepada Panwascam karena mereka yang punya wilayah. Jadi, mereka menginvestaris data-data di wilayah kecamatan masing-masing. Jika ada APK di luar titik pemasangan maka akan direkomendasikan untuk ditertibkan," terangnya.
Diberitakan sebelumnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya menegaskan, sepanjang jalan utama atau jalan protokol harus bebas dari segala bentuk APK.
Kepala Satpol PP Kota Surabaya M. Fikser mengatakan, segala bentuk atribut kampanye mulai dari spanduk, baliho hingga bendera partai seharusnya tidak boleh dipasang di jalan utama. Hal ini bisa berpotensi merusak tata kota.
"Seharusnya jalan utama protokol itu bebas dari baliho, bendera dan lainnya karena masalah tata kota. Ada ketentuan dari KPU. Makanya kalau kami terima (surat rekomendasi) pasti langsung kita kerjakan," paparnya, Kamis, 7 Desember 2023.
Selain itu, pihak Satpol PP Kota Surabaya juga banyak mendapatkan laporan dari warga mengenai pemasangan APK yang berpotensi merusak estetika kota. "Banyak laporan di aplikasi WargaKu. Tapi warga mungkin tidak tahu, pada saat pemilu ini menertibkan ada mekanisme. Ada tata cara berbeda sebelum pemilu. Warga tahunya itu ke Satpol PP," terangnya.
Fikser menjelaskan, di masa kampanye seperti saat ini, penertiban APK harus disertai surat rekomendasi penertiban dari Bawaslu. Sebab, Bawaslulah yang melakukan pengawasan terhadap hal tersebut.
Advertisement