Bawaslu Surabaya Amankan Ribuan APK Melanggar, Mayoritas di Pohon
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Surabaya telah mencatat sebanyak 7.668 kasus pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye (APK) saat masa kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 berlangsung.
Ketua Bawaslu Kota Surabaya, Novli Bernardo Thyssen mengatakan, salah satu jenis pelanggaran terbanyak yang ditemukan adalah pemasangan APK di pepohonan dan taman.
"Kami pastikan terdapat pelanggaran pemasangan APK di pepohonan yang tersebar di Kota Surabaya," katanya, Jumat 2 Februari 2024.
Bawaslu Kota Surabaya tidak menampik, bahwa masih terdapatnya APK yang dipasang pada pepohonan karena untuk menekan biaya pengeluaran anggaran kampanye para peserta Pemilu.
"Mungkin saja pemasangan di pohon dilakukan karena tidak membutuhkan biaya yang banyak, seperti tidak perlu untuk membeli bahan kayu tambahan sebagai penyangga untuk memasangnya," bebernya.
Novli juga memaparkan, langkah-langkah penindakan awal yang dijalankan pihaknya dilakukan dengan persuasif.
"Maksudnya persuasif di sini adalah para petugas terlebih dahulu memberikan peringatan dan meminta kepada para pemilik APK untuk melakukan penurunan secara mandiri," ungkapnya.
Ketika APK tidak diselesaikan secara mandiri oleh para pemiliknya, maka Panwaslu, Satpol PP, dan PPK segera terjun dan bertindak melaksanakan penertiban.
"Kami akan tindak segera dan APK-nya diamankan. Kemudian ditaruh pada masing-masing kecamatan dan dapat diambil lagi oleh para peserta pemilu," ucapnya.
Berdasarkan data KPU, pelanggaran pemasangan APK di pohon maupun di area taman berjumlah total 3.070 milik para calon legislatif dari partai politik peserta Pemilu 2024.
Lalu untuk pelanggaran APK Capres-Cawapres Pilpres 2024 terdapat 508 temuan. Kemudian ada 532 temuan dari calon legislatif DPD-RI yang dipasang di pohon dan taman.
Bawaslu Kota Surabaya juga mencatat dan menjaring pelanggaran pemasangan APK di jalan protokol, dengan total 2.551 milik calon legislatif dari partai politik peserta pemilu, 505 temuan tiga peserta Pilpres 2024, dan 364 milik calon anggota DPD RI.
Sedangkan untuk perhitungan total, angka pelanggaran APK didominasi oleh calon legislatif asal partai politik peserta pemilu yang mencapai 5.708 temuan.
Pelanggaran APK untuk peserta Pilpres 2024 berada di posisi kedua dengan 1.035 temuan, disusul calon legislatif DPD RI sebanyak 925 temuan.
Mendekati masa tenang, Bawaslu Kota Surabaya belum mendapati laporan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh para peserta Pemilu 2024 di ranah digital maupun media konvensional.
Perusakan APK
Selain itu, Novli menyebut pihaknya menerima laporan perusakan puluhan APK di sekitar Sukolilo oleh seorang oknum mahasiswa pada awal tahun 2024.
"Penelusuran laporan dan proses dilakukan di Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) yang terdiri dari kepolisian, kejaksaan, dan Bawaslu untuk mengenai pidana pemilu," ujarnya.
Masalah tersebut sudah dapat diatasi karena oknum mahasiswa tersebut mengaku sedang berada di bawah pengaruh minuman beralkohol.
"Dari hasil pembahasan, disimpulkan perusakan APK itu tidak masuk dalam unsur pidana sehingga dihentikan proses hukumnya. Ini murni karena ketidaksadaran pelaku yang berada di bawah pengaruh mihol," pungkasnya.