Bawaslu Surabaya Ancam Hentikan Kampanye Pelanggar Protokol Covid
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Surabaya menggelar Deklarasi Damai Pemilihan Walikota Surabaya 2020 di Hotel Majapahit, Surabaya, Jumat 25 September 2020.
Namun, pada deklarasi ini hanya pasangan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota Surabaya, Machfud Arifin dan Mujiaman Sukirno yang hadir secara langsung. Sementara pasangan Eri Cahyadi dan Armuji diwakili oleh kader Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan.
Ketua Bawaslu Kota Surabaya, Agil Akbar menyampaikan, deklarasi ini digelar untuk bersama-sama agar menjalankan kampenye dengan damai dan sesuai aturan yang telah ditetapkan dalam Peraturan KPU maupun Peraturan Bawaslu. “Maka Bawaslu meminta semua peserta untuk mematuhi aturan kampanye. Kami ingin kampanye ini bisa berjalan dengan aman, damai, dan bisa mengahsilkan pemimpin berkualitas,” kata Agil usai deklarasi.
Dalam deklarasi ini, ia juga menekankan pentingnya penerapan protokol kesehatan yang kini menjadi aturan yang harus dilaksanakan oleh paslon. Protokol ini penting karena sampai saat ini masih terjadi penyebaran virus corona atau Covid-19.
Agil mengatakan, telah melakukan koordinasi dengan tim gabungan keamanan membuat formulasi terkait pelaksanaan sampai dengan tindakan tegasnya. “Sementara ini masih sanksi administratif saja, tapi kalau nanti saat kampanye melanggar akan langsung kami hentikan,” tegasnya.
Dalam penerapan protokol kesehatan, ia berharap kampanye nanti tidak mengundang kerumunan massa yang banyak dengan memanfaatkan potensi yang ada. “Harapan kami sosialisasi bisa menggunakan sosial media, tadi saya live IG (Instagram) agar bisa diminati ini akan lebih aman,” pungkasnya.
Sementara itu, Calon Walikota Surabaya, Machfud Arifin mengaku, akan menaati segala aturan yang telah ditetapkan. Termasuk dalam penerapan protokol kesehatan. “Saya taat aturan dan akan menjaga protokol kesehatan. Ketentuan itu akan saya patuhi,” tegasnya.