Bawaslu Soroti Bantuan Jokowi untuk Korban Gempa dan Tsunami Palu
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja minta Presiden Joko Widodo lebih berhati-hati dalam memberikan bantuan kepada korban gempa dan tsunami di Donggala dan Palu Sulawesi Tengah.
Jokowi saat ini juga sebagai calon presiden sehingga bantuan lebih baik tidak mengatasnamakan presiden melainkan mengatasnamakan pemerintah.
"Sebaiknya bantuan yang diserahkan dinamakan dari pemerintah Republik Indonesia bukan dari Presiden Republik Indonesia," kata Bagja pada wartawan di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa 2 Oktober 2018.
Menurut Bagja, saat mengunjungi korban gempa di Palu dan Donggala dan memberikan bantuan, Jokowi sebenarnya tidak bisa dikatakan melakukan pelanggaran kampanye.
"Kalau posisinya sebagai Presiden tidak, tapi kalau saat cuti kampanye kemudian memberikan bingkisan itu baru bermasalah," kata dia.
Meski begitu, Bawaslu tetap menyarankan Jokowi tidak memberikan bantuan atasnama presiden. "Lebih bijak jika diubah menjadi bantuan pemerintah," ujarnya.
Sementara itu, terkait banyaknya bantuan yang mengalir ke korban bencana di Palu dan Donggala, Bawaslu tetap melarang bantuan diberikan memakai unsur kampanye.
"Kami berharap bantuan kemanusiaan tidak mengandung simbol parpol atau mengandung hal-hal berbau kampanye," kata dia. (man)