Bawaslu Situbondo Kerahkan 1.030 Pengawas TPS Pilkada Serentak 2024
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Situbondo mengerahkan sebanyak 1.030 Pengawas Tempat Pemungutan Suara ( PTPS) Pilkada Serentak 2024. Mereka dikerahkan mengawasi proses pemungutan suara di TPS, dari mulai pencoblosan hingga penghitungan surat suara Pilkada Serentak pada 27 November 2024.
"Sebanyak 1.030 Pengawas TPS disebar di 1.030 TPS tersebar pada 4 kelurahan dan 132 desa di 17 kecamatan. Jadi, satu TPS diawasi satu orang Pengawas TPS," kata Komisioner Bawaslu Divisi SDM, Organisasi, Pendidikan, dan Pelatihan Situbondo, Sainur Rasyid, Rabu 6 November 2024.
Meski begitu, sambung dia, Pengawas TPS tidak hanya bertugas mengawasi proses pemungutan suara di TPS saja. Namun, juga ikut serta membantu Panwascam dan Pengawas Kelurahan Desa (PKD) mengawasi masa kampanye, tiga hari tenang kampanye, pendistribusian logistik, dan undangan pemilih.
"Jadi, 1.030 Pengawas TPS Pilkada Serentak 2024 di Situbondo setelah dilantik dan disumpah di masing-masing kecamatan pada 4 - 5 November 2024 langsung bertugas. Masa kerjanya 1 bulan sejak dilantik sampai 7 hari setelah proses pemungutan suara," terangnya.
Sainur Rasyid menjelaskan, sebelum melaksanakan tugas, 1.030 Pengawas TPS diberikan bimbingan teknis tentang tugas, kewajiban, dan kewenangannya. Juga, diberikan pemahaman kode etik pengawasan Pilkada Serentak 2024.
"Kami berharap 1.030 Pengawas TPS sebagai ujung tombak pengawasan Pilkada Serentak 2024 di Situbondo bisa bekerja dengan baik dan benar sesuai peraturan perundang-undangan. Sehingga, menghasilkan Pilkada Jatim maupun Pilkada Situbondo yang jujur, adil, berkualitas dan demokratis," pungkasnya.