Bawaslu Sidoarjo Buka Pendaftaran 5.566 Pengawas TPS
Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Pengawas Tempat Pemungutan Suara pada Pemilihan Umum Tahun 2024, maka perlu dibentuk Pengawas Tempat Pemungutan Suara.
Menindaklanjuti juknis perekrutan Pengawas TPS tersebut, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sidoarjo, Jawa Timur, akan merekrut Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS).
Perekrutan pengawas TPS mulai 2 januari 2024. Masa pendaftaran Pengawas TPS hanya berlangsung lima hari, mulai 2-6 Januari 2024. Jumlah Pengawas TPS yang akan direkrut sesuai dengan jumlah TPS di Kota Sidoarjo.
Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Sidoarjo menetapkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilu Tahun 2024 sebanyak 1.461.642 pemilih. Serta jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebanyak 5.566 lokasi se-Sidoarjo, sehingga Bawaslu akan merekrut 5.566 untuk pengawasan di tiap TPS.
Untuk menjadi Pengawas TPS harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Warga Negara Indonesia;
Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun;
Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
Berdomisili di kecamatan setempat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS;
Mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
Tidak pernah dipidana penjara selama lima tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan;
Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu.
Advertisement