Bawaslu Siap Tindak Lanjuti Laporan Fatwa Fardhu Ain Pilih Khofifah
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jawa Timur siap menindaklanjuti laporan yang masuk terkait terbitnya fatwa fardhu ain (wajib bagi setiap umat Islam) untuk memilih Calon Gubernur Khofifah Indar Parawansa.
Fatwa yang menuai kontroversi itu dilaporkan ke Bawaslu Jatim oleh sejumlah orang yang dipimpin Pengasuh Pesantren Cangaan, Pasuruan, KH Fahrurrozie, Senin, 18 Juni 2018.
Trimuda Ancas dari Bidang Hukum Bawaslu Jatim, menyebut bahwa laporan itu akan segera ditindaklanjuti pasca berkas laporan lengkap. Sebab, dalam laporan tersebut masih diperlukan sejumlah kelengkapan tambahan.
“Sesuai Peraturan Bawaslu Nomor 14, kami masih memberikan waktu untuk pelapor melengkapi bahan laporan," ujarnya.
Sebelumnya, sejumlah kiai yang dipimpin KH Fahrurrozie melaporkan fatwa yang menggegerkan publik Jatim itu ke Bawaslu.
“Fatwa itu bukan materi kampanye, tapi telah mengarah ke tindakan ujaran kebencian bermaterikan SARA. Sudah masuk politisasi agama yang berpotensi memecah belah umat. Sehingga kami melaporkan ini ke Bawaslu dan Polda Jatim,” ujar Gus Fahrur, sapaan akrab KH Fahrurrozie.
Trimuda Ancas menyebut, bukan hanya berpotensi melanggar Peraturan Bawaslu, tindakan ujaran kebencian juga berpotensi melanggar sejumlah Undang-Undang yang berisi ancaman hukuman penjara.
"Kalau sampai masuk pidana, kami juga akan memasukkan ke sentra Penegakan Hukum Terpadu yang berisikan Bawaslu, Polda, serta Kejaksaan. Kalau ke tim pemenangan, bisa berakibat hukuman kurungan, kalau ke paslon bisa menggugurkan pencalonan," kata Ancas.
Seperti ramai diberitakan dan viral di media sosial, telah terbit fatwa bahwa mendukung Calon Gubernur Khofifah Indar Parawansa dan Calon Wakil Gubernur Emil Elestianto hukumnya fardhu ain (wajib bagi setiap umat Islam). Dalam Islam, barang siapa meninggalkan aktivitas fardhu ain, seperti halnya salat dan puasa, maka akan diganjar dosa oleh Allah SWT.
Fatwa itu dihasilkan dalam pertemuan di Ponpes Amanatul Ummah, Mojokerto, 3 Juni lalu, yang dihadiri Khofifah serta melahirkan surat fatwa bernomor 1/SF-FA/6/2018.
Para pendukung Khofifah yang diwakili KH Asep Saifuddin Chalim juga menyebut, umat Islam yang tidak mendukung Khofifah sama dengan mengingkari Allah dan Rasulullah. (frd/wah)
Advertisement