Bawaslu Sayangkan KPU Jember Buka Kotak Suara Tanpa Saksi
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jember menyayangkan pembukaan kotak suara di Kecamatan Sumberbaru oleh KPU Jember. Sebab, proses pembukaan kotak suara tersebut dilakukan tanpa melibatkan saksi maupun peserta pemilu.
Ketua Bawaslu Jember Sanda Aditya Pradana mengatakan, pembukaan kotak suara di Kecamatan Sumberbaru terjadi pada Minggu, 25 Februari 2024 lalu. Saat itu, Komisioner KPU Jember bersama staf KPU Jember turun ke PPK Kecamatan Sumberbaru.
Mereka turun karena berkembang isu penggelembungan suara. Selanjutnya, KPU Jember membuka kotak suara yang dalam kondisi tersegel.
“Anggota KPU Jember datang, menyampaikan indikasi pergeseran suara. Tanpa adanya saksi, anggota KPU Jember langsung membuka kotak suara yang sudah dikunci atau disegel,” katanya, Selasa, 27 Februari 2024.
Atas kejadian itu, Bawaslu Jember khawatir tindakan KPU Jember tersebut menimbulkan persoalan di kemudian hari. Sebab, rekapitulasi di tingkat kecamatan masih menjadi ranahnya PPK di kecamatan tersebut.
Meskipun di atas PPK ada KPU, namun setidaknya proses pembukaan kotak suara harus melibatkan saksi dari partai politik atau peserta pemilu.
Atas kejadian itu, Bawaslu Jember berkoordinasi dengan Bawaslu Jawa Timur. Bawaslu Jember berharap ada petunjuk terkait tindakan yang dilakukan anggota KPU Jember itu.
“Kami berkoordinasi dengan atasan kami, Bawaslu Jatim, terkait tindakan membuka kotak suara tanpa melibatkan saksi dari peserta pemilu. Kami tidak ingin proses pemilu yang sudah berjalan menimbulkan persoalan di kemudian hari,” pungkasnya.
Sebelumnya, dugaan penggelembungan suara di Kecamatan Sumberbaru, Jember dinilai masif. Sebab, diduga terjadi di enam desa di Kecamatan Sumberbaru.
Tak hanya terjadi pada caleg DPR RI dari Partai Golkar, penggelembungan suara juga terjadi pada caleg DPRD Jatim dari Partai Golkar. Dugaan kanibalisme internal partai itu sudah dilaporkan ke Bawaslu Jember.
Bahkan, penggelembungan suara caleg DPRD RI dari Golkar itu juga dilaporkan pidana ke Sentra Gakkumdu Jember.